Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Ganja Kering Asal Dukuh Kupang

Reporter : Redaksi

Tanjungperak l bnewsnasional.id- Unit SUS Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap peredaran narkotika di Surabaya. Pada Rabu, (9/10/2024), sekitar pukul 14.00 Wib, polisi berhasil menangkap satu pengedar bernama BPA (20) warga Dukuh Kupang Surabaya, di sebuah kamar kost kawasan Putat Jaya, Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut, ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto, saat penggerebekan tersebut anggota menemukan narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto mencapai 486,39 gram.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjungperak Cek Kesehatan Gratis Pengemudi Angkutan Umum dan Ojol

"Barang haram tersebut disimpan dalam beberapa bungkus plastik besar dan siap diedarkan. Selain ganja, turut diamankan pula timbangan elektrik, plastik kosong, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi," tutur Iptu Suroto, kepada wartawan, pada Selasa (22/10).

Baca juga: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat pimpin apel kesiapan pengamanan pengesahan warga baru PSHT 2025.

Suroto panggilan akrabnya mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kamar kost yang ditempati oleh Brahmana.

"Saat digerebek, BPA berada sendirian di kamar dan tak dapat mengelak saat polisi menemukan ganja yang ia akui sebagai miliknya," jelas Suroto.

Baca juga: Gandeng Instansi Samping Polres Tanjung Perak Gelar Simulasi Kebakaran di Jembatan Suramadu

Suroto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan narkotika dan menindak tegas setiap pelaku peredaran barang haram ini. "Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan polisi dalam memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari pengaruh narkoba," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru