Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Mantan Anggota DPRD Bangkalan Terbukti Kedapatan Sabu

Reporter : Redaksi

Tanjungperak l bnewsnasional.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Madura. Kali ini, Satresnarkoba Surabaya, menangkap mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019, Holilih, S.H. (56), atas dugaan kepemilikan dan pengedaran sabu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan Madura.

Baca juga: Gerak Cepat Polres Tanjung Perak, Amankan Pelaku Pencurian Tandon Air Yang Viral di Medsos. 

"Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 8,2 gram, beserta alat isap (bong), timbangan elektrik, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi," tutur Iptu Suroto, pada Minggu (06/10).

Baca juga: Polres Tanjung Perak Bantah Isu Tangkap Lepas Kasus Narkotika di Dupak

Suroto mengatakan, berdasarkan keterangan Holilih, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama B (DPO) dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Bangkalan Madura.

Suroto menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. "Kami akan terus berupaya menindak tegas peredaran narkoba yang merusak generasi muda," ujarnya.

Baca juga: Kasat narkoba Polres Tanjung Perak: Sikap Tegas, Isu Dugaan Tangkap Lepas dan Tebusan Puluhan Juta Rupiah

Holilih kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas Peredaran narkoba.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru