Terduga Pemakai Narkoba Diduga Dilepas Polisi Usai Bayar Tebusan

Reporter : Redaksi

Surabaya |bnewsnasional.id,- Telah ramai pemberitaan adanya penangkapan kedua (2) tersangka narkoba didaerah kebondalem gang 1 oleh Polsek Krembangan, namun dalam pemberitaan tersebut ada yang disembunyikan oleh Polsek Krembangan karena seharusnya penangkapan tersebut sebanyak enam (6) tersangka tapi malah dia (2) yang dimunculkan.

Tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian seharusnya tersangka narkoba inisial.( I, A, A,W,M,N ) TKP kebondalem gg.1.

Namun tersangka inisial N telah dilepaskan karena tidak adanya bukti, kemudian yang Ke lima tersebut masuk kedalam sell penjara Polsek Krembangan karena selaku penjual, penjaga dan pemakai.

Akhirnya saudara Inisial W Cs mendapatkan kabar bahwa telah diamankan oleh Polsek Krembangan, kemudian langsung saudara M mendatangi Polsek Krembangan untuk meminta saudara W Cs dibebaskan.

Karena terbukti melakukan pemakai narkoba akhirnya dapat dibebaskan dengan jaminan membayar uang nominal Rp. 35 juta rupiah beralibi akan dilakukan rehabilitasi. Saat sudah saudara M sudah membayar uang tersebut akhirnya saudara W Cs langsung pulang kerumah istrinya di Srengganan.

Atas kejadian tersebut awakmedia mendapatkan informasi dari narasumber yang telah bercerita banyak.

"Waktu itu ada penangkapan di kebondalem mas yang terkena itu enam (6) tersangka mas, kemudian karena inisial N tidak terbukti akhirnya dilepaskan mas. Terus ada saudara tersangka W Cs mendapatkan kabar telah ditangkap Polsek Krembangan, langsung mendatangi mas untuk meminta bebas tersangka W Cs. Akhirnya tersangka W Cs bisa bebas mas namun harus membayar uang nominal Rp. 35 juta rupiah beralibi dilakukan rehabilitasi namun itu tidak ada mas yang dilakukan rehabilitasi cuman alibinya saja mas" Katanya narasumber yang tidak mau dipublikasikan namanya.

Kemudian awakmedia ingin mengetahui kebenaran ya bagaimana langsung mendatangi ke Kanitreskrim Polsek Krembangan Ipda Boy untuk meminta statmen nya.

"Itu tidak benar kedua tersangka itu selaku pemakai maka itu dilakukan rehabilitasi mas, tersangka sudah pulang atau tidaknya bukan urusan kita mas itu udah urusannya rehabilitasi mas" Ujarnya.

Namun saat ditanyakan terkait penangkapan di Grup Tri Brata Perak bahwa Polsek Krembangan kenapa menangkap Kedua tersangka kok bukan ke enam (6) tersangka, sangat disayangkan Kapolsek beserta kanitnya tidak dapat menjawab.

Saat awakmedia konfirmasi kepada Bapak Kapolsek Krembangan Kompol Daryanto terkait informasi dari narasumber yang bercerita.

"Kalo perkara Narkoba itu ada dasar Hukumnya mas, bukan melepas tapi di lakukan rehabilitasi lewat BNN dan syarat2nya untuk Rehab juga sudah jelas di Sema Mahkamah Agung" Imbuhnya.

Waktu dilakukan pernyataan rehabilitasi itu seharusnya berapa bulan, Kapolsek Kompol Daryanto menjawab.

"Rehab berdasar Sema th 2010, ada rehab medis, non medis dan sosial, itu tergantung BNN hasil penelitian BNN sendiri. Berarti rehab medis mas, jadi kalo rehab medis itu bukan pecandu berat, artinya bisa dikembalikan ke keluarga dan wajib lapor ke BNN, itu ada aturanya, nanti di wajibkan lapor perkembangan ke BNN. Itu kewenangan BNN mas, mereka punya aturan dalam melakukan rehab ke korban Narkoba, tp yang jelas prosedurnya seperti itu"Tutupnya.

Kemudian awakmedia ingin mengajak bertemu untuk menunjukkan bukti rekaman suara nya dan menanyakan berita grup Tri Brata Perak kenapa kedua (2) tersangka saja yang dimunculkan ke publik. Sangat disayangkan tidak dapat menjawab dan tidak ada kabar malah seakan menjauh beralasan adanya upacara di Polres Perak.(Tim)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru