Maling Sering Beraksi di Mie Gacoan Gresik Dibekuk Polisi

avatar Redaksi

GRESIK –beritanewsnasional.com -  Unit Reskrim Polsek Kebomas berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gresik Mie Gacoan di Jalan Panglima Sudirman No 161 Kel Sidomoro Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Polisi meringkus dua orang pelaku pencurian.

Maling Sering Beraksi di Mie Gacoan Gresik Dibekuk Polisi

Baca Juga: Musrenbangcam RKPD 2027 Kecamatan Modung Digelar, Robbi Ismail Tekankan Keselarasan RPJMD Bangkalan

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 06.50 Wib.

Sejumlah barang-barang milik PT Pesta Pora Abadi, Tbk (Mie Gacoan) hilang. Berupa uang tunai Rp. 5.336.400,-, 1 buah DVR CCTV, dan handphone merk Realme C15 warna perak camar.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Kebomas. Mendatangi TKP menggali keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV.

“Pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Kebomas berhasil mengamankan 2 orang tersangka,” ujarnya, Sabtu (20-01-2024).

Baca Juga: Kado Pengabdian Terakhir untuk Gresik Sebelum Bertugas ke Mabes Polri : 13 Prestasi Luar Biasa AKBP Rovan Richard Mahenu

Kedua tersangka adalah Habib Lutfianto Sufi (20) warga Kedung Tarukan Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya dan Ansori Achmas Dani (22) alamat Tambak Wedi Langgar Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Scoopy coklat dengan plat nomor palsu, satu buah Linggis panjang 120cm, satu buah palu besi, satu buah Obang Minus Gagang merah, dan satu buah tas slempang biru merk eiger.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan menuju Mako Polsek Kebomas, Polres Gresik.

Baca Juga: Pertemuan PKH di Desa moarah kecamatan Klampis, melaksanakan kegiatan rutin setiap sebulan sekali Peserta pkh di wajibka

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2,” tutup Rokib.

Red

Berita Terbaru