Bangkalan, bnewsnasional.id — Dugaan adanya permintaan uang di luar mekanisme resmi penindakan pelanggaran lalu lintas mencuat di wilayah hukum Polres Bangkalan. Seorang warga mengaku rekannya yang baru saja ditilang petugas sempat diminta uang hingga Rp500 ribu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Informasi itu bermula dari penindakan terhadap seorang pengendara di sekitar Kantor Bawaslu Bangkalan. Pengendara disebut dihentikan petugas karena melakukan pelanggaran lalu lintas, setelah sempat berhenti di tengah jalan.
Baca Juga: Kisruh Batas Tanah Bangkalan: Dugaan Tanda Tangan Palsu Diusut, Oknum HD Tantang Wartawan 'Carok'
Setelah dilakukan penindakan, pengendara kemudian dibawa ke Pos Polisi Junok. Di lokasi tersebut, menurut keterangan warga berinisial AN, justru muncul pembicaraan mengenai sejumlah uang.
AN mengaku petugas sempat menyampaikan angka Rp500 ribu. Setelah dirinya mempertanyakan permintaan tersebut, nominal yang disebut kemudian berubah menjadi Rp350 ribu.
“Awalnya teman saya dimintai Rp500 ribu. Saya berdebat, akhirnya turun menjadi Rp350 ribu. Uang itu sempat diserahkan kepada polisi tersebut,” ujar AN kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Persoalan kemudian berkembang ketika AN mencoba memastikan ketentuan mengenai pelanggaran yang dilakukan rekannya. Ia mempertanyakan mengapa setelah pengendara dikenai tilang masih terdapat pembicaraan mengenai pembayaran uang secara langsung kepada petugas.
Menurut AN, perdebatan berlangsung cukup alot. Dalam situasi tersebut, petugas disebut kemudian mengubah pembicaraan dan menyampaikan bahwa pengendara akan diberikan arahan atau edukasi.
“Di tengah perdebatan, polisi itu mendadak bilang, ‘Anda maunya apa, Mas?’ Akhirnya uang tersebut dikembalikan,” ungkapnya.
AN mengatakan uang tersebut akhirnya dikembalikan sebelum dirinya meninggalkan Pos Polisi Junok. Ia juga menyebut rekannya kemudian mendapatkan penjelasan terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan H. Utomo, Polresta Pati Absen dan Minta Penundaan
Dugaan tersebut menjadi sorotan bukan semata karena nominal uang yang disebut mencapai ratusan ribu rupiah. Persoalan utamanya adalah apakah benar terdapat permintaan pembayaran langsung kepada petugas setelah proses penilangan berlangsung.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai prosedur penindakan dan integritas pelayanan lalu lintas.
Sebaliknya, jika terdapat perbedaan pemahaman atau miskomunikasi di lapangan, klarifikasi dari institusi kepolisian juga diperlukan agar informasi yang berkembang tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
Karena itu, pemeriksaan internal menjadi penting untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di Pos Polisi Junok, termasuk siapa yang berada di lokasi, bagaimana proses penindakan dilakukan, serta apakah benar terdapat permintaan uang sebagaimana diceritakan oleh AN.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Febry Hermawan merespons singkat. Ia menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap anggota di lapangan.
“Terima kasih informasinya, kami cek anggota di lapangan,” jawab AKP Febry.
Pernyataan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan duduk perkara dugaan permintaan uang tersebut. Publik kini menunggu hasil pengecekan internal Satlantas Polres Bangkalan, terutama terkait apakah tindakan yang diceritakan warga tersebut sesuai dengan prosedur penindakan lalu lintas yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, dugaan permintaan uang tersebut masih berdasarkan keterangan AN dan belum terdapat keterangan dari anggota yang disebut dalam peristiwa tersebut.(Team/Red)
Editor : Redaksi