Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Uji Coba E-Voting Penentuan Pejabat di Kanwil Kemenkum Jatim

avatar Redaksi

SURABAYA, BnewsNasional.id – Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Dalam kunjungan tersebut, Kementerian Hukum melakukan uji coba mekanisme electronic voting (e-voting) untuk melibatkan pegawai dalam menentukan calon pejabat yang akan mengisi posisi tertentu di lingkungan Kanwil Kemenkum Jawa Timur.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Komjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., dalam sambutannya mengatakan, perkembangan teknologi dan digitalisasi yang berlangsung sangat cepat harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tegaskan Lahan SDN Balung 1 Milik Warga, Klarifikasi Disampaikan Lewat Video di Facebook

Menurut Nico, transformasi digital menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan akuntabel. Hal tersebut tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan pelayanan internal organisasi.

“Bapak Menteri Hukum telah mencanangkan program transformasi digital, dimana tujuannya adalah melayani masyarakat dengan cepat, tepat, dan akuntabel. Pelayanan ini diberikan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada internal kita sendiri,” ujar Nico.

Ia menjelaskan, Kementerian Hukum saat ini terus mengembangkan sejumlah sistem digital yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia, termasuk promosi dan mutasi pegawai.

Salah satunya melalui sistem Satria, yang memungkinkan pegawai mengunggah berbagai data mengenai peningkatan kompetensi, prestasi, maupun rekam jejak lainnya sebagai bagian dari pengembangan manajemen talenta.

Selain itu, Kementerian Hukum juga tengah mengembangkan program Evo Team untuk mendukung proses manajemen talenta. Melalui sistem tersebut, diharapkan dapat diketahui pegawai yang memiliki potensi dan prestasi untuk menduduki posisi tertentu.

Nico mengatakan, mekanisme e-voting yang diuji coba di Jawa Timur merupakan gagasan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Jawa Timur dipilih sebagai lokasi awal untuk menguji apakah mekanisme tersebut dapat diterapkan secara efektif sebelum nantinya dikembangkan ke wilayah lain.

“Bapak Menteri menyampaikan ada baiknya kalau orang-orang yang memimpin itu juga ditanyakan kepada tempat yang akan dituju. Coba dicoba e-voting ini bisa berjalan tidak,” katanya.

Ia berharap seluruh pegawai Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dapat berpartisipasi dalam proses tersebut secara bebas, tanpa tekanan maupun paksaan.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pelaksanaan e-voting bukan berarti menghapus mekanisme birokrasi maupun aturan yang berlaku dalam pemerintahan.

Menurutnya, e-voting merupakan bentuk pelimpahan hak Menteri dalam memberikan ruang kepada pegawai untuk menentukan pilihan terhadap calon pejabat yang dinilai layak memimpin.

“E-voting yang kita lakukan sekarang adalah upaya bagaimana penguatan struktur di kantor wilayah, terutama kepada teman-teman yang nanti akan dipercaya menjadi pejabat manajerial, Kakanwil, ataupun juga mungkin nanti akan ke Kadif maupun yang lain-lainnya,” ujar Supratman.

Ia menekankan, meskipun terdapat mekanisme pemilihan secara elektronik, struktur birokrasi, fungsi, tugas, dan kewenangan tetap harus berjalan sesuai aturan.

“Sekalipun kita lakukan e-voting, jangan lupa ada struktur di dalam, ada fungsi, ada tugas, ada wewenang yang tetap harus melekat,” tegasnya.

Baca Juga: Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Raih Penghargaan Kepemimpinan Publik dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Supratman juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani Surat Keputusan Menteri Hukum mengenai pembentukan Komite Talenta, baik di tingkat pusat maupun kantor wilayah.

Di tingkat pusat, Komite Talenta dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum. Komite tersebut memiliki peran penting dalam memastikan proses pengisian jabatan berlangsung transparan, khususnya dalam menentukan pegawai yang memenuhi kualifikasi untuk menduduki posisi tertentu.

“Yang paling penting adalah transparansi dalam rangka rekrutmen mereka-mereka yang bisa mengisi posisi-posisi tertentu yang memang diharuskan untuk dilakukan,” jelasnya.

Supratman menyebut uji coba e-voting di Surabaya sebagai langkah baru dalam sejarah birokrasi pemerintahan. Ia mengaku mencoba mencari referensi apakah sebelumnya pernah ada mekanisme pemilihan jabatan struktural yang melibatkan seluruh pegawai dalam sebuah organisasi pemerintahan.

Karena itu, menurutnya, pelaksanaan e-voting di Jawa Timur merupakan sebuah eksperimen yang hasilnya akan menjadi bahan evaluasi untuk kemungkinan diterapkan secara lebih luas di lingkungan Kementerian Hukum.

“Kalau ini berhasil, maka tentu bisa kita jadikan sebagai pegangan bahwa ke depan ini akan bisa kita lakukan di seluruh Kementerian Hukum,” katanya.

Namun, Supratman mengingatkan bahwa pejabat yang nantinya terpilih melalui e-voting tetap terikat dengan seluruh ketentuan dan regulasi terkait aparatur sipil negara.

Pejabat terpilih tetap harus menjalankan tugas sesuai aturan dan dapat dikenai pemeriksaan apabila melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Diduga Masih Berkeliaran, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Kasus KDRT di Tangerang

“Bukan berarti dengan e-voting yang kita lakukan sekarang, nanti yang terpilih itu akan terbebas dari regulasi-regulasi terkait dengan aparatur sipil negara. Itu akan tetap sama,” tegasnya.

Ia berharap pelibatan pegawai dalam proses pemilihan dapat menciptakan rasa memiliki terhadap kepemimpinan di lingkungan kerja sekaligus memperkuat hubungan antara pejabat struktural dan seluruh pegawai.

Supratman juga memastikan bahwa calon yang masuk dalam proses e-voting bukanlah calon yang dipilih secara sembarangan. Para kandidat telah melalui proses penilaian dalam kerangka manajemen talenta dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.

“Yang lahir ini bukan orang sembarang yang akan teman-teman pilih. Ini semua orang yang secara kualifikasi sudah memenuhi dalam kerangka manajemen talenta yang kita kembangkan,” ujarnya.

Menurut Supratman, keberhasilan penerapan sistem tersebut sangat bergantung pada pola kerja dan hubungan antara Kepala Kantor Wilayah, kepala divisi, pejabat struktural, serta seluruh pegawai.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari seluruh proses tersebut tetap sama, yakni memastikan organisasi pemerintahan dapat bekerja secara efektif dan terus melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan.

Dengan demikian, uji coba e-voting di Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur diharapkan tidak hanya menjadi inovasi dalam proses pengisian jabatan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang lebih transparan, partisipatif, dan berbasis manajemen talenta.(Red)

Berita Terbaru