Kasus Viral Penistaan Wartawan: Ketua PGRI Bangkalan Terancam Sanksi Pidana UU ITE

avatar Hanif

Bangkalan,bnewsnasional.id - Gelombang kecaman terhadap Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bangkalan, Abdul Munip, terus memuncak. Meski telah melayangkan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataan kontroversialnya yang diduga menistakan profesi jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), upaya tersebut dinilai terlambat dan tidak menghapus konsekuensi hukum atas arogansi yang bersangkutan.

Sikap defensif melalui permintaan maaf formalitas tersebut dinilai gagal meredam amarah publik. Sejumlah jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat secara tegas menolak menyelesaikan kasus ini di bawah meja. Langkah hukum tetap melesat sebagai bentuk perlawanan terhadap pelecehan profesi yang telah terlanjur viral di jagat maya.

Baca Juga: Dinilai Sudutkan Media dan LSM, Ketua LSM Khabertana Minta Ketua PGRI Bangkalan Jaga Penyampaian

Ketua Umum Face Respon (Fric) Jawa Timur, Imam Arifin (Anugrah), mengkritik keras sikap pimpinan organisasi pendidik tersebut. Sebagai ketua lembaga yang menaungi para guru, Abdul Munip seharusnya menjadi teladan dalam berkomunikasi, bukan justru memicu polarisasi dan merendahkan profesi lain di ruang digital.

“Kami selaku Ketua Face Respon (Fric) Jawa Timur, akan segera melaporkan pernyataan Ketua PGRI Bangkalan Madura, Abdul Munip, ke pihak berwenang,” tegas Imam Arifin alias Anugrah kepada Liputan Cyber pada Jumat (29/05/2026).

Baca Juga: Tantang Ketua PGRI Bangkalan Buka-bukaan, Aktivis Laporkan Oknum LSM dan Wartawan, Jangan Cuma Cari Alibi

Imam menambahkan bahwa permohonan maaf secara personal mungkin saja diterima sebagai sesama manusia. Namun, secara kelembagaan dan supremasi hukum, tindakan Abdul Munip yang diduga kuat menabrak Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak boleh dibiarkan tanpa sanksi pidana. Jika dibiarkan lolos, kasus ini akan menjadi preseden buruk di mana pejabat publik bisa dengan mudah menghina profesi lain lalu menyelesaikannya hanya dengan selembar kertas kertas pernyataan maaf. 

Pernyataan dari Ketua PGRI Bangkalan tersebut dinilai telah melukai sentimen kolektif seluruh komunitas jurnalis dan elemen LSM di Indonesia. Penyebaran video digital yang masif memperlihatkan bagaimana sebuah institusi pendidikan yang sakral dinodai oleh ucapan pimpinannya yang tidak mencerminkan nilai-nilai akademis maupun etika publik.

Baca Juga: Sebut Wartawan dan LSM Penyakit, Aktivis Desak Bupati Bangkalan Copot Ketua PGRI

“Oleh karena itu, kami masih mengumpulkan beberapa berkas dan bukti untuk pelaporan dan paling cepat hari Senin depan akan melaporkan Ketua PGRI Kabupaten Bangkalan, Abdul Munip, ke pihak berwenang dengan dasar ancaman hukuman sesuai UU ITE,” tutup Imam Arifin,(Team/Red)

Berita Terbaru