JAPAI Semprot MAKI Jatim: Tuduhan Korupsi APARNA Dinilai Prematur dan Tak Berdasar Data Valid

avatar Redaksi

Surabaya, bnewsnasional.id – Polemik dugaan korupsi dalam pengelolaan Apartemen Sederhana (APARNA) yang disebut sebagai aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur kian memanas.

Tudingan yang sebelumnya disuarakan oleh MAKI Jawa Timur melalui salah satu media online kini mendapat bantahan keras dari Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI).

Baca Juga: LSM MAKI Jatim Terima Aduan Warga Surabaya Terkait Surat Ijo

Ketua Umum JAPAI, MH Soleh, secara tegas menyebut bahwa pernyataan MAKI Jatim terkesan terburu-buru dan tidak didukung data yang valid. 

Ia mengingatkan bahwa dalam perkara korupsi, penetapan adanya kerugian negara tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Jangan sampai MAKI Jatim dengan data yang kurang valid lantas buru-buru menduga ada kasus korupsi, hingga memutuskan ada kerugian negara yang terjadi,” tegas MH Soleh.

Lebih lanjut, ia menyoroti aspek hukum yang menurutnya telah diabaikan dalam penyampaian tudingan tersebut. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Februari 2026, ditegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi.

Baca Juga: Koordinator MAKI Gresik: Menguak Indikasi Perampokan Dana Desa oleh Oknum Komunitas Wartawan

“Putusan MK sudah jelas, kewenangan menghitung kerugian negara itu ada di BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945. Jadi jangan dibiasakan membuat pernyataan hukum yang tidak taat aturan hukum,” ujarnya.

Menurut Soleh, narasi yang dibangun tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi menyesatkan opini publik dan menciptakan kegaduhan yang tidak perlu. 

Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan dugaan yang berkaitan dengan korupsi, mengingat dampaknya bisa merusak reputasi pihak-pihak terkait.

“Kalau memang ada dugaan, silakan tempuh jalur hukum dan sertakan data yang valid. Jangan hanya membangun opini tanpa dasar yang jelas,” tambahnya.

Polemik ini menunjukkan perlunya kedewasaan dalam menyikapi isu-isu sensitif, khususnya yang berkaitan dengan dugaan korupsi. Di satu sisi, kontrol publik tetap penting, namun di sisi lain, setiap tuduhan harus berpijak pada fakta dan mekanisme hukum yang berlaku. (red)

Berita Terbaru