Bantahan Pemberitaan

5 POIN BANTAHAN RESMI TUDUHAN  PINJAMAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA DENGAN PT. BANK SUMUT

avatar YUNIANTO

 

Nias Utara ,bnewsnasional.id-Pemerintah Kabupaten Nias Utara Melalui Dinas Kominfo Telah menguluakan Surat Resmi Jawaban beberapa media Bernomor : 55/02/KOMINFO/2026
Tanggal : 07 Januari 2026

Baca Juga: Skandal Dana Revitalisasi SD No 078447, Teolo Kasek dan Bendahara di Duga Turut Serta Suap Panitia dan dinas 4% +8%

Sehubungan dengan pemberitaan di Media Sosial tentang Pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara di PT. Bank Sumut, terkait Proses Administrasi yang tidak sesuai, maka dengan ini kami menjelaskan beberapa hal :

1. Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan PT. Bank Sumut telah melalui proses dan tahapan
- Surat Persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara terhadap pinjaman Daerah kepada Bank Sumut Nomor: 170/18-KP/DPRD/2022 
- Penyampaian surat kepada Kementrian Keuangan RI Nomor: 900/1483/BPKPAD/2022
- Surat tanggapan dari kementrian Keuangan RI atas permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Nias Utara T.A 2022 yang dibiayai dari pinjaman daerah dengan Nomor: S-71/MK.7/2022
- Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan PT. Bank Sumut Nomor:900/1659/BPKPD/2022 dan Nomor:058/Dkr-KKK/MOU/2022.

2. Bahwa pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara dengan PT. Bank Sumut berjumlah sebesar Rp 75.000.000.000, dan yang direalisasikan sesuai dengan nilai kontrak sebesar Rp 72.580.637.952 dan sudah dilunasi di PT. Bank Sumut. 

Baca Juga: Lalap sijago Merah  Rumah di Desa Silima Banua Pemerintah Nias Utara Prihatin.

3. Bahwa pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara kepada PT. Bank Sumut  diperuntukkan sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran paket pekerjaan pembangunan infrastruktur dan jembatan serta sarana ekonomi di Kabupaten Nias Utara. 

4. BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan atas proses peminjaman dan juga pekerjaan yang bersumber dari pinjaman PT. Bank Sumut.

Baca Juga: Kasek SMPN 3 Tugala Oyo "Terciduk" Korupsi Dana Revitalisasi Rp 2,5 Miliar, Penyelewengan Barang dan Jasa!

5. Laporan pengaduan salah satu LSM di Polda Sumut dan telah diproses maka kesimpulannya dilakukan penghentian penyelidikan sesuai nomor S.TAP/713.9/IX/2024/ditreskrimsus tanggal 21 September 2024.

6. Demikian kami sampaikan dan diucapkan terimakasih, YA’AHOWU di keluarkan di Lotu, 7 Januari 2026 oleh Plt. Kadis Kominfo Nias Utara,TERIMA SYUKUR ZEBUA, ST., M. M di tandarangani.

Berita Terbaru