Diduga warkop Toger di back up oknum polisi polrestabes surabaya 

avatar Redaksi

Surabaya, bnewsnasional.id - Perdagangan minuman keras (minuman) secara ilegal diduga dilakukan di warung kopi (warkop) Toger, di Jalan Rajawali nomor 36B Surabaya. Minuman keras jenis bir dijual secara terang-terangan kepada pengunjung warkop.

Dikonfirmasi perihal jual beli miras di Warkop Toger, pemilik Warkop, Andre membantahnya. Bahkan Andre akan melaporkan ke Polisi jika ada yang menjual miras di Warkop miliknya, tak terkecuali anak buahnya.

Baca Juga: APH Bungkam, Tambang Galian C Diduga Ilegal di Socah Bangkalan Bebas Beroperasi

"Jika ada yang mimum (miras), maka saya yang akan melaporkan anak buah saya," tegas Andre saat dikonfirmasi Media ini melalui WhatsApp pada Jumat (24/10/2025).

Baca Juga: Dugaan "Main Mata" Proyek Hibah: Kesaksian Warga dan Aroma Korupsi di Lingkaran Oknum Dewan RO

Untuk keamanan di Warkop miliknya, Andre mengaku jika dirinya meminta bantuan ke Anggota Polrestabes Surabaya yang bernama Cahyo dan Zainal. Zainal merupakan petugas Bhabinkamtibmas di lingkungan Warkop Toger.

Baca Juga: BUKTI FOTO LAPANGAN: Anggaran Jalan Rp430 Juta Cair, Di Lokasi Desa Pabean Hanya Ada Tanah dan Rumput

"Saya minta tolong Pak Cahyo, anggota Polrestabes Surabaya dan Pak Zainal, anggota Polisi yang menjabat sebagai Bhanbinkamtibmas wilayah sini. Dan juga saya setiap bulan memberikan atensi sama Pak Cahyo dan Pak Zainal," ujar Andre, pemilik Warkop Toger. (Red)

Berita Terbaru