Surabaya, bnewsnasional.id - Perdagangan minuman keras (minuman) secara ilegal diduga dilakukan di warung kopi (warkop) Toger, di Jalan Rajawali nomor 36B Surabaya. Minuman keras jenis bir dijual secara terang-terangan kepada pengunjung warkop.
Dikonfirmasi perihal jual beli miras di Warkop Toger, pemilik Warkop, Andre membantahnya. Bahkan Andre akan melaporkan ke Polisi jika ada yang menjual miras di Warkop miliknya, tak terkecuali anak buahnya.
Baca Juga: Jaga Kalam Ilahi, Siswa SD Ta’miriyah Surabaya Sukses Laksanakan Tasmi’ Tahfidzul Qur’an Juz 30
"Jika ada yang mimum (miras), maka saya yang akan melaporkan anak buah saya," tegas Andre saat dikonfirmasi Media ini melalui WhatsApp pada Jumat (24/10/2025).
Baca Juga: Diduga Terima Ancaman Pembunuhan Lewat WhatsApp, Jurnalis di Bangkalan Resmi Lapor Polisi
Untuk keamanan di Warkop miliknya, Andre mengaku jika dirinya meminta bantuan ke Anggota Polrestabes Surabaya yang bernama Cahyo dan Zainal. Zainal merupakan petugas Bhabinkamtibmas di lingkungan Warkop Toger.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencurian Sandaran Kursi Besi Fasilitas Umum
"Saya minta tolong Pak Cahyo, anggota Polrestabes Surabaya dan Pak Zainal, anggota Polisi yang menjabat sebagai Bhanbinkamtibmas wilayah sini. Dan juga saya setiap bulan memberikan atensi sama Pak Cahyo dan Pak Zainal," ujar Andre, pemilik Warkop Toger. (Red)
Editor : Redaksi