Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Suap Rp500 Juta: “Berita Itu Tidak Benar”

avatar Redaksi

Surabaya, bnewsnasional.id - Beredarnya pemberitaan dan sosial media akan adanya permintaan uang senilai 500 juta oleh oknum jaksa Tanjung Perak Surabaya pasalnya tidak benar.

Kasi intel Kejari Tanjung Perak Iswara membantah adanya penerimaan suap atau uang dari oknum yang mengaku sebagai Pendamping Hukum Terduga tersangka Abdus Sakur.

Baca Juga: Samsat Sidoarjo Kota  Bantah Adanya Praktek Pungli saat Program Pemutihan

"Pemberitaan tersebut tidaklah benar, Abdus Sakur Bin Mathari Dituntut 10 Tahun dengan denda 1 Miliar, kemudian diputus 9 tahun dan denda 1 milyar subsider 6 bulan, Tentu hal ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan". Ungkap Iswara, Selasa 20 Oktober 2025.

Masih Iswara, Bahkan ada setelah melakukan investigasi tim menemukan fakta akan adanya upaya tindak pidana penipuan oleh makelar kasus yang meminta uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) terhadap keluarga terdakwa dan menjajikan akan bisa meringankan hukuman terdakwa dengan berkomunikasi jaksa penuntut umum namun kenyataannya oknum tersebut tidak pernah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum tersebut.

"Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akan terus menjalankan tugas dan fungsinya secara 

Baca Juga: Oknum Jaksa Kejari Surabaya Diduga Terima Suap, Janji Ringankan Vonis Tak Terbukti

profesional, transparan, dan akuntabel dalam menegakkan hukum dan keadilan tanpa ada 

intervensi dari pihak manapun. Pemberantasan tindak pidana korupsi akan terus menjadi 

prioritas, dan institusi ini tidak akan surut menghadapi berbagai bentuk intimidasi dan serangan balik". Tegas Iswara.

Baca Juga: Oknum Jaksa di PN Surabaya Diduga Terima Suap, Puluhan Juta Rupiah 

Hosen Ketua KAKI Jawa Timur dalam video klarifikasinya menyatakan bahwa tudingan pemberitaan jaksa Tanjung Perak menerima uang tidak benar bahkan terkait konten video-video yang viral bukan darinya.

Bahkan terpidana Abdus Sakur juga memeberikan klarifikasi atas hal ini, terpidana Abdul sakur juga menjelaskan bahwa tidak benar keluarganya ada memberikan uang sebesar 500 juta kepada jaksa Dewi untuk meringankan hukuman perkaranya di mana cerita di medsos tersebut adalah fitnah yang sangat keji.

Berita Terbaru