Ratusan Tersangka Diamankan Pasca Kerusuhan 25–31 Agustus

avatar Redaksi

Jakarta, bnewsnasional.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merilis data terbaru mengenai penanganan hukum pasca serangkaian kerusuhan yang terjadi pada periode 25-31/25.

Dari total 246 Laporan Polisi (LP) yang masuk, Polri telah menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka. Jumlah ini terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak-anak.

Baca Juga: Kasus Pembacokan di Pamekasan Pelaku Ditangkap Setahun Kemudian, Namun Diduga Bebas Tanpa Proses Hukum Jelas

Penindakan hukum terhadap para tersangka dilakukan di 15 Kepolisian Daerah (Polda) serta langsung oleh Bareskrim Polri. Jenis kasus yang menonjol dan ditangani meliputi penjarahan, pembakaran, hingga provokasi yang dilakukan melalui media sosial.

Dalam keterangannya, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa penegakan hukum ini memiliki sasaran yang jelas.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sikat Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Kerugian Negara Capai Rp3 Triliun

“Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” tegas Komjen Syahardiantono. 

Pernyataan ini sekaligus menekankan komitmen Polri untuk memisahkan antara tindakan kriminal anarkis dan penyampaian aspirasi masyarakat yang dijamin undang-undang.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Untuk mendukung proses hukum, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian. Barang bukti tersebut di antaranya adalah bom molotov, senjata tajam, hingga akun-akun media sosial yang terbukti melakukan provokasi.

Proses hukum terhadap ratusan tersangka ini akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terbaru