Disomasi Dua Kali Oleh Kantor Hukum MAS, Kades Nogosari Pasuruan Diminta Balikkan Uang 300 Juta

avatar bnewsnasional.id

Surabaya l bnewsnasional.id - Kantor Hukum MAS yang berlokasi di Jalan Semolowaru Utara III No.40 Surabaya, meminta Kepala Desa (Kades) Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, agar bertindak koperatif terkait dua kali surat somasi yang sudah dilayangkan.

Hal tersebut, diungkapkan Muhammad Arif Sudariyanto, S.H., M.H., bahwa dirinya telah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali terkait kliennya yang merasa dirugikan oleh ulah oknum Kades Nogosari bernama Sunariyah, sekitaran 300 juta rupiah.

Baca Juga: Dugaan Tangkap Lepas Rokok Ilegal di Suramadu Seret Oknum Pomal dan Wartawan

"Sudah kami layangkan surat somasi sebanyak dua kali. Namun, dari oknum Kades tersebut, tidak ada tanggapan maupun penjelasan hingga detik ini, dan saya menduga tidak ada itikad baik sama sekali," ucapnya, kepada Tim wartawan ini, Selasa (09/09/2025).

Baca Juga: Mobil Warga Digembok, Parkir di Bahu Jalan dan Trotoar Sekitar Hotel-Restoran Turut Disoroti

Bahkan Arif sapaan lekat pengacara muda asal Pulau Garam itu, sudah membuat surat aduan ke kantor Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga Bupati Pasuruan, agar menjadi atensi khusus.

"Harapan dari surat aduan yang sudah kami sampaikan kemarin di PMD hingga Bupati Pasuruan agar menjadi atensi yang di khususkan kepada oknum Kades tersebut supaya dapat sanksi hukum administratif," tutur Arif.

Baca Juga: Buron Sejak September 2024, DPO Narkoba M.S Masih Bebas Berkeliaran di Sampang

Sementara itu, Kades Nogosari Pasuruan bernama Sunariyah, sesuai yang disebutkan Arif sang pengacara dari korban berinisial A warga Sidoarjo, belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapannya oleh tim wartawan ini.(Red)

Berita Terbaru