Pengadilan Negeri Bangkalan Gelar Sidang Pembacaan Gugatan Achmad terhadap PUDAM Sumber Sejahtera

avatar bnewsnasional.org

Bangkalan l bnewsnasional.org - Sidang pembacaan gugatan oleh Achmad terhadap PUDAM (Perusahaan Umum Daerah Air Minum) Sumber Sejahtera digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan pada Selasa (08/07/2025). 

Sidang ini merupakan tahapan penting dalam proses persidangan perkara perdata yang sedang berlangsung antara Achmad dan PUDAM. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua ini, membahas gugatan dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN Bkl.

Baca Juga: Warisan Berharga Jadi Sengketa, Ahli Waris Lawan PUDAM dan BBWS di Meja Hijau Bangkalan

Sidang ini dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat. Dengan kehadiran kedua belah pihak, proses persidangan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

Baca Juga: LSM GARABS Soroti Lemahnya Keterbukaan Informasi Publik di Kecamatan Labang

Pembacaan gugatan ini merupakan langkah awal dalam proses persidangan, di mana kedua belah pihak dapat memahami pokok sengketa dan tuntutan yang diajukan.

Dengan pembacaan gugatan ini, kedua belah pihak dapat mempersiapkan diri untuk menyampaikan bukti-bukti dan argumen-argumen yang mendukung klaim mereka. Setelah pembacaan gugatan, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan dengan menggunakan sistem E-Litigasi.

Baca Juga: Kepala DPRKP BANGKALAN Enggan Bersuara

Dengan sistem ini, kedua belah pihak dapat menyampaikan dokumen dan bukti-bukti secara elektronik,sidang berikutnya akan diadakan setelah proses E-Litigasi selesai, untuk mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak.(Team)

Berita Terbaru