Surabaya l bnewsnasional.id-Mulai besok, warga Surabaya diharuskan mempersiapkan diri untuk kebijakan baru dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya. Aturan ini mengharuskan setiap pemohon SIM untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, yang rencananya akan diterapkan secara nasional mulai November 2024.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program Korlantas Polri yang akan dimulai pada 1 Juli 2024. Dalam kebijakan ini, setiap pemohon SIM di delapan Polda di Indonesia, termasuk Polda Jawa Timur, wajib menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Anggota Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, Laksanakan Giat Persempit Gerak Calo SIM
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fuzlurrahman, melalui Kanit Regident, AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., menyatakan bahwa sosialisasi terkait aturan ini sedang dilakukan. "Kami ingin masyarakat mulai bersiap untuk mengikuti program yang telah dicanangkan," ujarnya.
Sigit menjelaskan bahwa proses pendaftaran SIM baru dan perpanjangan akan tetap sama, namun dengan adanya loket khusus yang disediakan oleh petugas BPJS. Pemohon yang belum terdaftar akan dibantu dalam proses pendaftaran.
Setelah akun BPJS diaktifkan, pemohon dapat melanjutkan dengan memenuhi syarat administrasi untuk pengajuan SIM, termasuk tes psikologi dan kesehatan. Program ini diharapkan memberikan jaminan perlindungan bagi warga, terutama jika terjadi kecelakaan saat berkendara.
"Kami terus melakukan sosialisasi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lancar," tambah Sigit.
Di kesempatan yang sama, Ibu Hernina Agustin Arifin, Kepala Cabang BPJS Surabaya, menjelaskan bahwa instruksi presiden tentang jaminan kesehatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses ke program jaminan kesehatan nasional. "Kami menghimbau masyarakat untuk segera mendaftar ke BPJS Kesehatan jika belum memiliki," tutupnya.
Dengan langkah ini, diharapkan keselamatan dan kesehatan pengendara dapat lebih terjamin di jalan raya.
Editor : Redaksi