Polres Tuban Berhasil Ungkap Curanmor, Tersangka Seorang Penjaga Malam Diamankan

Reporter : Redaksi

TUBAN – beritanewsnasional.com - Layaknya pagar makan tanaman, begitulah ulah oknum penjaga malam yang ada di komplek salah satu reumahan di Kabupaten Tuban ini.

WS ( 49) yang berprofesi sebagai penjaga malam di sebuah perumahan tersebut bukan mengamankan barang di tempat yang ia jaga, justru ia nekat mengambil sepeda motor yang terparkir di kompleks perumahan itu.

Baca juga: Motor Wartawan Hilang Parkir di Kaza Mall Surabaya, Warga Harap Keamanan Ditingkatkan

Kini WS d amankan Polisi akibat perbuatannya yang mengambil sepeda motor merek Honda beat nomor polisi S 2175 GD milik MZP (17) yang terparkir di pinggir jalan dekat masjid Al-Ikhlas Perumahan Karang Indah.

"Pelaku mengincar sepeda motor terparkir di area masjid yang ditinggal sholat Jum'at oleh pemiliknya" terang AKP Riyanto, Kasat Reskrim Polres Tuban, Selasa (09/01/2024)

Selain sepeda motor, pelaku juga berhasil menggondol Handphone milik korban VBAP yang saat itu ditaruh di dalam jok motor tersebut.

Penangkapan pelaku bermula pada hari Sabtu (06/01/2024) sekira pukul 18.00 wib didapatkan informasi adanya sebuah sepeda motor yang mempunyai ciri-ciri yang sama dengan milik korban.

Baca juga: Pencuri Sepeda Motor di Duku Kupang Berhasil Ditangkap Polsek Dukuh Pakis

Motor yang diduga hasil curian itu terparkir di depan sebuah rumah yang beralamatkan di perumahan Karang Indah namun dengan plat nomor berbeda.

Saat akan dilakukan pengecekan tiba-tiba lampu di rumah tersebut dimatikan dari dalam dan pelaku sempat mencoba untuk bersembunyi.

"Pelaku sempat bersembunyi diatas genting" ungkap AKP Riyanto.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, 1 (satu) unit handphone merek Redmi note9 warna forest greeen serta kunci duplikat yang digunakan pelaku untuk mengambil motor korbannya.

Baca juga: Baru Bebas Dari Penjara, Pelaku Residivis Ini Dibekuk Polisi

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

(Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru