Surabaya - (Berita News Nasional) - Pengerjaan Pembangunan Jalan Paving Blok di Jalan Simolawang 2 Barat RW.01 kecamatan Simolawang, , diduga terkesan asal-asalan.

Pekerjaan yang dilakukan Pokmas ini bernilai cukup lumayan , yang diketahui pagu anggaran pengerjaan bersumber dari dana kelurahan (dakel).
Hasil pantauan awak media dan ormas, Senin (29/10/23) dilokasi pengerjaan pembangunan jalan beton (paving blok) ini, hanya terlihat beberapa pekerja dengan menggunakan alat seadanya tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sedang menggali lubang seperti parit kecil yang dangkal.
Selain itu awak media juga melihat plank proyek yang terpasang ditembok rumah warga bertuliskan dan berlogo Pokmas Simolawang Mandiri itupun dipasang setelah dapat teguran dari ormas , pemasangan canstin dan paving blok juga terlihat kurang kokoh dan rapi.
ketika ditanya tentang ketebalan lapisan pasir dalam pemasangan paving blok, situkang tersebut juga tidak mengetahuinya, dirinya dengan tergesa-gesa mengaku hanya disuruh mengerjakan pemasangan paving blok bisa segera dilakukan, dan kemudian situkang tersebut langsung ngacir dan meninggalkan pekerjaan yang sedang mereka kerjakan.
Ketua pokmas berinisial I saat dimintai keterangan terkait RAB dan RAP dengan lantang menjawab tidak tau menahu hanya membawa gambar bangunan dan disuruh nanya ke pihak kelurahan.
Tidak menunggu waktu lama awak media langsung menuju ke kelurahan dan langsung ditemui bapak lurah Satrio untuk menanyakan terkait RAB atau RAP proyek paving yang berada diwilayah Simolawang,akan tetapi jawaban dari pak lurah tidak bisa menunjukan dan disuruh menanyakan ke pokmas.
Padahal sudah jelas,Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan oleh semua pihak,apalagi proyek anggaran yang bersumber dari pemerintah. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP).
Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak kelurahan ataupun pokmas tidak memberikan keterangan yang pasti, terkait proses pembangunan jalan tersebut.
(Red)
Editor : Redaksi