Aturan Etika dan Disiplin ASN

Manase Sebut Kopdes Bukan Urusan Bupati, Oknum ASN Nias Barat Diduga Keliru Pahami Aturan Kewenangan Daerah

Reporter : Redaksi

NIAS BARAT,bnewsnasional.id — Komentar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Nias Barat, Manase Gulo, di media sosial Facebook terkait program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDMP) menuai sorotan tajam. Pernyataan tersebut dinilai memunculkan pertanyaan publik mengenai pemahaman aparatur daerah terhadap tata kelola program pemerintah.
Dalam kolom komentar, Manase Gulo menuliskan, “Aduhhh kopdes bukan urusannya Bupati gaes” serta menambahkan, “Fangaila man6 berita daa khómi cari yg aktual bro.” Pernyataan ini dinilai keliru dalam konteks hukum administrasi negara dan pembagian urusan pemerintahan di tingkat daerah.

Aturan Kewenangan Bupati dalam Program Daerah,Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati selaku kepala daerah memiliki kewenangan penuh serta kewajiban konstitusional untuk mengoordinasikan, memfasilitasi, dan mengawasi seluruh program pembangunan yang berjalan di wilayahnya. Baik program tersebut bersumber dari APBD maupun program strategis Pemerintah Pusat yang diturunkan ke daerah, keterlibatan pemerintah daerah sangat mutlak demi memastikan asas kemanfaatan bagi masyarakat lokal.

Baca juga: Sekretaris Bappeda Kab.Nias Barat Roni Gulo Beri Klarifikasi soal Komentar Kopdes Sebut Hanya Bertanya karena Ingin Tahu

 

Oleh karena itu, narasi yang menyatakan bahwa program Kopdes/KDMP "bukan urusan Bupati" menunjukkan kekeliruan pemahaman aturan tata urusan kedinasan.

Aturan Etika dan Disiplin ASN,Sebagai seorang aparatur negara, tindakan memberikan komentar bernada sinis terhadap fungsi kontrol pers dan program pemerintah di ruang publik diduga kuat menabrak aturan kedinasan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang ASN terikat pada kode etik untuk menjaga profesionalitas, menjaga martabat korps di ruang digital, serta mendukung program-program prioritas pemerintah secara selaras. 

Baca juga: 105 baru dua selesai Kopdes Merah Putih Dipertanyakan, Kadis Koperasi Nias Barat Bungkam Saat Dikonfirmasi 7 Poin Krusia

Terkait hal ini, Inspektorat Kabupaten Nias Barat dan instansi pengawas manajemen ASN diharapkan dapat menelaah secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Media Telah Layangkan Konfirmasi, Namun Belum Ada Jawaban,Pihak pers menegaskan bahwa pertanyaan dan pengawalan mengenai realisasi program kemasyarakatan merupakan bagian dari fungsi jurnalistik demi transparansi publik, bukan untuk menyerang pribadi maupun institusi.


Demi menjaga keberimbangan informasi, pihak media telah berupaya melakukan langkah konfirmasi resmi kepada Manase Gulo melalui pesan tertulis guna mempertanyakan dasar pernyataan, pemahaman kewenangan, hingga akurasi data yang dimilikinya. Namun, hingga berita dan siaran pers ini dinaikkan ke ruang publik, belum ada jawaban resmi ataupun tanggapan yang diberikan oleh yang bersangkutan.

Baca juga: Baru 2 dari 105 Desa Siap, Sekjen Gerindra Nias Barat Desak Bupati Eliyunus Waruwu Percepat Program Kopdes Merah Putih

 

Kendati demikian, pihak media menegaskan bahwa ruang hak jawab dan klarifikasi objektif akan tetap dibuka secara proporsional bagi Manase Gulo maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan yang utuh demi edukasi masyarakat secara berimbang.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru