Bangkalan,bnewsnasional.id – Persoalan batas kepemilikan tanah di Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai kejelasan batas bidang tanah dan pengaduan terkait transaksi jual beli senilai Rp190 juta.
Kepala Desa Buduran, Anas Hendri Azis, meminta agar persoalan tersebut diperjelas melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, riwayat transaksi, serta kepastian batas masing-masing bidang tanah.
Anas mempertanyakan dasar klaim yang dikaitkan dengan BN dan HD, termasuk apakah kedua pihak telah memastikan batas tanah yang menjadi objek transaksi dengan penjual berinisial HTH.
“Apakah BN dan HD mengetahui secara pasti batas-batas tanah yang mereka beli? Kemudian, berdasarkan dokumen atau dasar apa mereka mengklaim tanah yang juga dipersoalkan oleh warga kami?” ujar Anas.
Menurutnya, kepastian batas tanah merupakan hal penting untuk mencegah perselisihan antara pemilik lahan yang berbatasan. Karena itu, setiap pihak diharapkan dapat menunjukkan dokumen pendukung agar persoalan tersebut bisa diperiksa secara objektif.
Selain persoalan batas tanah, Anas mengungkapkan adanya pengaduan dari seorang warga Desa Kampak yang memiliki tanah di Desa Buduran. Lokasi tanah tersebut, menurut keterangan Anas, berbatasan langsung dengan bidang tanah yang dikaitkan dengan BN dan HD.
Anas mengatakan, warga tersebut mengadukan transaksi jual beli tanah senilai Rp190 juta. Warga itu disebut telah menandatangani kuitansi, tetapi mengaku belum menerima pembayaran hingga saat ini.
“Warga Desa Kampak tersebut mengadu kepada saya bahwa tanahnya ditransaksikan senilai Rp190 juta dan kuitansi sudah ditandatangani. Namun, menurut pengakuannya, pembayaran belum diterima,” jelas Anas.
Ia menambahkan, warga tersebut menyatakan tidak ingin melanjutkan penjualan tanahnya karena merasa dirugikan oleh persoalan pembayaran yang belum terselesaikan.
Baca juga: Polemik Batas Lahan di Buduran, Warga Minta BPN Segera Lakukan Pengukuran Ulang
Meski demikian, status transaksi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk isi kuitansi, kesepakatan para pihak, serta dokumen lain yang berkaitan dengan jual beli tanah tersebut.
Untuk memperjelas persoalan, pemeriksaan dokumen kepemilikan, bukti transaksi, dan riwayat penguasaan tanah dinilai penting. Apabila terdapat perbedaan mengenai batas bidang, para pihak dapat menempuh prosedur pengukuran atau penetapan batas melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak dan mencegah persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.(Team/Red)
Editor : Redaksi