Live DJ di Kafe Sekitar Kampus UTM Dikeluhkan Warga, Camat Kamal Minta Ditiadakan

Reporter : Hanif

Bangkalan, bnewsnasional.id – Aktivitas hiburan musik Disc Jockey (DJ) secara langsung di salah satu kafe di kawasan Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, menuai keresahan warga. Selain dinilai berpotensi mengganggu ketenangan lingkungan sekitar Universitas Trunojoyo Madura (UTM), kegiatan tersebut juga disorot karena diduga belum disertai pemberitahuan kepada pemerintah desa.

Sejumlah warga Telang mengaku keberatan dengan adanya hiburan DJ yang berlangsung di kawasan tersebut. Mereka menilai, setiap kegiatan usaha hiburan semestinya memperhatikan kenyamanan masyarakat, terlebih lokasinya berada di sekitar kawasan pendidikan dan permukiman.

Baca juga: Peringati Hari Jadi ke-495 Kabupaten Bangkalan, Kapus Tongguh Wina Afiantiningtiyas Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayan

“Kami tidak mempermasalahkan orang membuka usaha atau kafe. Namun, kalau ada hiburan DJ yang mengganggu ketenangan lingkungan, tentu kami keberatan. Apalagi, kawasan ini dekat dengan kampus dan permukiman warga. Kami berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujar seorang warga Telang.

Persoalan tersebut juga menyangkut transparansi penyelenggaraan kegiatan hiburan. Seorang warga yang disebut merupakan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat dikabarkan pernah menemui perangkat Desa Telang untuk menanyakan pemberitahuan atau izin kegiatan live DJ tersebut.

Dalam pertemuan itu, perangkat desa disebut menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan mengenai kegiatan hiburan DJ di kafe yang dimaksud.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antara pengelola usaha dan pemerintah setempat. Namun, status perizinan kegiatan itu masih perlu dikonfirmasi kepada pengelola dan instansi berwenang agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat dipastikan berdasarkan fakta.

Warga juga mengkhawatirkan kemungkinan munculnya persoalan lain apabila kegiatan hiburan tidak diawasi dengan baik, termasuk kekhawatiran terkait peredaran minuman keras (miras).

“Kami berharap jangan sampai kegiatan seperti ini berkembang tanpa pengawasan. Kami meminta aparat melakukan pengecekan langsung, baik terkait perizinan maupun ketertiban lingkungannya. Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai aturan,” ungkap warga tersebut.

Baca juga: PROGRES PEMBANGUNAN KAMPUNG NELAYAN MERAH PUTIH DESA TENGKET CAPAI 32 PERSEN

Kekhawatiran itu merupakan aspirasi masyarakat dan bukan bukti bahwa kafe tersebut menyediakan atau menjual miras.

Camat Kamal, Ainul Yaqin, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia berharap kegiatan hiburan live DJ di kafe yang dikeluhkan warga sebaiknya ditiadakan agar tidak menimbulkan keresahan maupun persoalan ketertiban di lingkungan sekitar.

“Kalau melihat kondisi dan keresahan yang disampaikan masyarakat, saya berharap kegiatan live DJ tersebut lebih baik ditiadakan. Kami juga berharap pihak yang berwenang, seperti kepolisian dan Satpol PP, dapat melakukan penertiban sesuai tugas dan kewenangannya,” ujar Ainul Yaqin.

Menurutnya, kegiatan usaha dan hiburan perlu memperhatikan kondisi lingkungan serta ketenangan masyarakat. Pengawasan juga dinilai penting agar persoalan serupa tidak berkembang dan ditiru oleh tempat usaha lainnya tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Napak Tilas Sejarah Bangkalan, Bupati Ziarah ke Makam Leluhur di Arosbaya

Warga Telang berharap aspirasi mereka tidak berhenti sebatas keluhan. Mereka meminta pemerintah desa, pihak kecamatan, kepolisian, dan Satpol PP melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas kafe tersebut, termasuk memastikan aspek perizinan dan potensi gangguan ketertiban umum.

Masyarakat juga berharap pengelola memberikan penjelasan mengenai penyelenggaraan hiburan DJ tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya diminta dilakukan secara objektif, tegas, dan proporsional sesuai peraturan yang berlaku.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar keberadaan tempat usaha, melainkan bagaimana aktivitas bisnis dapat berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

Kini, warga menanti langkah konkret dari instansi terkait untuk memastikan apakah kegiatan hiburan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku atau justru memerlukan penertiban.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru