Ahli Waris Pertanyakan Alasan Penolakan dan Kepastian Pelayanan, Evaluasi serta Klarifikasi Resm

KELUARGA ALMARHUM YR.D DESAK BPJS TENAGA KERJA CABANG GUNUNGSITOLI BUKA KEJELASAN PENOLAKAN KLAIM, DIREKSI PUSAT TURUN

Reporter : Redaksi

NIAS BARAT, 10 OKTOBER 2026 – Keluarga dan ahli waris almarhum YR.D, warga Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, mendesak BPJS JKM ⁷Kesehatan Kantor Cabang Gunungsitoli memberikan penjelasan resmi, transparan, dan bertanggung jawab terkait penolakan klaim Jaminan Kematian (JKM) yang hingga kini masih dipersoalkan oleh pihak keluarga.

Persoalan tersebut menjadi perhatian keluarga setelah pengajuan klaim yang disampaikan pada November 2025 belum menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima oleh ahli waris.

Baca juga: 365 Hari Sejak Almarhum Meninggal, Hak Santunan JKM Rp42 Juta Belum Tuntas Surat Penolakan Sudah Dibatalkan.

Keluarga mempertanyakan dasar penolakan yang diterbitkan BPJS Ketenaga Kerja  pada 3 Juli 2026, terutama karena alasan yang tercantum dinilai tidak menjawab secara jelas persoalan hak yang mereka ajukan.

Melalui perwakilan keluarga dan ahli waris meminta agar Kepala BPJS Ketenaga kerja Cabang Gunungsitoli segera memberikan kepastian tertulis mengenai status permohonan, dasar hukum penolakan, serta mekanisme keberatan atau penyelesaian yang dapat ditempuh.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, almarhum YR.D meninggal dunia pada 7 Oktober 2025. Selanjutnya, keluarga mengajukan permohonan klaim pada November 2025 dengan dokumen administrasi yang menurut pihak keluarga telah dipenuhi.

Namun, pada 3 Juli 2026, BPJS Ketenaga kerja menerbitkan surat penolakan dengan alasan “peserta tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan”.

Alasan tersebut kemudian dipertanyakan oleh keluarga karena dinilai belum menjelaskan secara terang dasar penilaian, ketentuan program yang diterapkan, maupun hubungan alasan tersebut dengan permohonan yang diajukan.

Keluarga menilai bahwa penolakan semestinya disertai penjelasan yang spesifik, dapat dipahami, serta merujuk pada ketentuan yang benar-benar berlaku terhadap jenis klaim yang sedang diproses.

Menindaklanjuti surat penolakan itu, pihak keluarga melalui Keluarga ahli waris menyampaikan surat keberatan dan permohonan klarifikasi kepada Kepala BPJS Ketenaga kerja Cabang Gunungsitoli. Dokumen pendukung dan surat keterangan dari pemerintah desa turut disampaikan untuk memperjelas data almarhum.

Pada 15 September 2026, menurut keterangan keluarga, BPJS Tenaga Kerja  membalas surat tersebut dan menyampaikan bahwa pengecekan serta klarifikasi ulang data akan dilakukan melalui survei lapangan.

Akan tetapi, setelah survei tersebut dilaksanakan, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan lanjutan mengenai hasil pemeriksaan maupun keputusan akhir atas permohonan mereka. Upaya menghubungi pihak terkait melalui telepon dan WhatsApp juga disebut belum mendapatkan respons yang memadai.

Kondisi inilah yang mendorong keluarga meminta perhatian serius dari pimpinan BPJS JKM , baik di tingkat cabang maupun pusat, agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.

Pihak Keluarga dan ahli waris selaku menyampaikan kekecewaannya atas belum adanya kepastian penyelesaian setelah proses klarifikasi dan survei lapangan dilakukan.

“Kami meminta BPJS Ketenagaan kerja memberikan penjelasan yang terang dan tertulis. Kalau memang ada ketentuan yang menyebabkan permohonan kami ditolak, mohon dijelaskan dasar hukum, hasil pemeriksaan, dan alasan konkretnya. Jangan sampai keluarga terus menunggu tanpa kepastian,” ujar Ahli waris berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa keluarga tidak bermaksud mengabaikan prosedur yang berlaku. Sebaliknya, keluarga meminta agar setiap keputusan administrasi disampaikan secara terbuka sehingga dapat dipahami dan, apabila diperlukan, ditindaklanjuti melalui mekanisme keberatan yang tersedia.

Menurut keluarga, pelayanan terhadap masyarakat tidak cukup hanya dengan menerima berkas atau melakukan survei lapangan. Masyarakat juga membutuhkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, kepastian status permohonan, serta informasi tentang langkah penyelesaian berikutnya.

Keluarga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional tanpa harus berulang kali menghubungi pihak penyelenggara untuk memperoleh informasi dasar mengenai permohonan mereka.

Atas persoalan tersebut, keluarga almarhum YR.D mendesak Direksi BPJS Kesehatan dan ketenagaan kerja agar memberi perhatian dan melakukan evaluasi terhadap penanganan pengaduan oleh Kantor Cabang Gunungsitoli.

Desakan ini bukan semata-mata mengenai diterima atau ditolaknya sebuah klaim, melainkan juga menyangkut keterbukaan alasan keputusan, kejelasan prosedur, kepastian waktu penyelesaian, dan kualitas komunikasi petugas kepada masyarakat.

Keluarga meminta agar pimpinan BPJS Kesehatan/ketenagaan kerja ³ memastikan apakah penolakan tanggal 3 Juli 2026 telah didasarkan pada ketentuan program yang tepat, apakah hasil survei lapangan pada September 2026 telah ditindaklanjuti, serta apakah seluruh surat keberatan dan dokumen pendukung telah diperiksa secara menyeluruh.

Apabila ditemukan kekeliruan administrasi atau kekurangan dalam pelayanan pengaduan, keluarga berharap dilakukan perbaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Keluarga meminta agar penanganan perkara ini memperhatikan sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Baca juga: Ini Alasan BPJS Kesehatan Memutus Kerja Sama Dengan RS Petrokimia Gresik

Pasal 4 mengatur prinsip penyelenggaraan sistem jaminan sosial, antara lain kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya bagi kepentingan peserta.

Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi keluarga untuk meminta proses penanganan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 15 mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik, termasuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana pengaduan, serta memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan.

Sementara itu, Pasal 18 mengatur hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran isi standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan pelayanan, dan memperoleh tanggapan atas pengaduan yang disampaikan.

Dalam konteks ini, keluarga meminta agar pengaduan mereka ditindaklanjuti dan memperoleh jawaban yang jelas sesuai prosedur yang berlaku.

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-undang ini menjadi salah satu dasar penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional. Namun, penentuan hak atas suatu manfaat tetap harus merujuk pada jenis program, status kepesertaan, dan persyaratan yang secara khusus berlaku.

Karena itu, keluarga meminta BPJS Kesehatan menjelaskan secara spesifik program yang menjadi dasar pemeriksaan permohonan almarhum YR.D agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai jenis jaminan yang diajukan.

4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, JKN bukan program yang sama dengan Jaminan Kematian (JKM). JKM merupakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang pada umumnya diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh sebab itu, identitas badan penyelenggara, jenis kepesertaan, dan nama manfaat dalam dokumen pengajuan harus dipastikan terlebih dahulu. Klarifikasi ini penting agar persoalan tidak diselesaikan berdasarkan ketentuan program yang keliru.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Keluarga meminta BPJS Kesehatan menjelaskan apakah permohonan yang diajukan memang merupakan layanan atau manfaat yang menjadi kewenangannya. Jika ternyata berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan, keluarga meminta penjelasan tertulis mengenai hal tersebut beserta petunjuk prosedur yang benar.

Untuk mendapatkan penyelesaian yang jelas dan terukur, keluarga almarhum YR.D menyampaikan lima tuntutan:

1. Meminta klarifikasi tertulis atas surat penolakan tertanggal 3 Juli 2026, termasuk dasar hukum, jenis program, dan hasil pemeriksaan yang menjadi pertimbangan keputusan.
2. Meminta penjelasan hasil survei lapangan yang disebut telah dilakukan setelah surat balasan pada 15 September 2026.
3. Meminta tindak lanjut atas surat keberatan dan dokumen pendukung yang telah disampaikan oleh pihak keluarga.
4. Meminta Direksi BPJS Kesehatan mengevaluasi penanganan pengaduan oleh kantor cabang terkait, apabila ditemukan kekurangan dalam komunikasi atau prosedur pelayanan.
5. Meminta kepastian mekanisme penyelesaian dan saluran pengaduan resmi, termasuk arahan kepada instansi yang berwenang apabila manfaat yang dimohonkan bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan.

Keluarga berharap permintaan tersebut ditanggapi secara resmi dan tidak berhenti pada komunikasi lisan tanpa kejelasan tindak lanjut.

Demi menjaga keberimbangan informasi, awak media meminta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli memberikan tanggapan mengenai kronologi penolakan, dasar hukum keputusan, tindak lanjut survei lapangan, serta status surat keberatan yang diajukan keluarga.

Awak media juga membuka ruang bagi BPJS Kesehatan untuk menyampaikan penjelasan mengenai kewenangan program yang dimaksud, termasuk apabila terdapat perbedaan antara Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Kematian yang menjadi pokok persoalan.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang disajikan mengenai kronologi dan belum adanya respons lanjutan bersumber dari pihak keluarga. Konfirmasi resmi dari pihak BPJS Kesehatan masih diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Keluarga almarhum YR.D berharap persoalan ini menjadi perhatian serius penyelenggara jaminan sosial. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, serta petunjuk penyelesaian apabila permohonan tidak dapat dipenuhi.

Keluarga menegaskan bahwa yang mereka minta adalah kejelasan, transparansi, dan kepastian prosedur, bukan perlakuan istimewa di luar ketentuan.

Kini, perhatian tertuju pada BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli dan pimpinan terkait: memberikan penjelasan resmi, menindaklanjuti pengaduan, serta memastikan keluarga mengetahui jalur penyelesaian yang tepat sesuai peraturan perundang-undangan

Awak media telah berupaya untuk konfirmasi kepada BPJS Gunungsitoli Namun belum dapat tersambung hingga berita ini Naik.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru