PMD Lepas Tangan

BUMDes Mandek, PMD Lepas Tangan? Dana Ketahanan Pangan di 101 Desa Nias Barat Belum di Paparkan Capaian, Laba-RugiĀ 

Reporter : Redaksi

NIAS BARAT,bnewsnasional.id – Persoalan pengelolaan program Ketahanan Pangan yang diarahkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Nias Barat kini menjadi perhatian serius. Setelah program berjalan, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka berapa anggaran yang telah dialokasikan, berapa yang benar-benar direalisasikan, bagaimana perkembangan usaha, serta apa dampak nyata yang telah dihasilkan bagi perekonomian masyarakat desa.

Dalam konfirmasi awak media pada Jumat (9/10/2026), Sekretaris Dinas PMD Nias Barat, Penieli Waruwu, dinilai belum memberikan penjelasan terperinci mengenai capaian program Ketahanan Pangan melalui BUMDes, rincian pengelolaan anggaran, perkembangan usaha, maupun prestasi yang dapat diukur dari program tersebut.

Baca juga: Sekretaris Bappeda Kab.Nias Barat Roni Gulo Beri Klarifikasi soal Komentar Kopdes Sebut Hanya Bertanya karena Ingin Tahu

Keterangan yang diperoleh awak media itu menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai evaluasi program, terutama apabila terdapat BUMDes yang belum menjalankan usaha secara optimal, belum menghasilkan keuntungan, atau justru mengalami kerugian.

Jika anggaran telah digulirkan selama kurang lebih satu tahun, publik patut meminta laporan yang terukur: berapa usaha yang berjalan, berapa yang menghasilkan laba, berapa yang mengalami kerugian, dan berapa banyak masyarakat yang benar-benar merasakan manfaatnya.

Terhadap nilai anggaran hingga puluhan miliar rupiah harus dibuktikan melalui rekapitulasi alokasi dan realisasi dari seluruh desa. Tanpa data tersebut, nilai keseluruhan anggaran, status penyaluran, serta capaian program belum dapat disimpulkan secara akurat.


Sebagai perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa, Dinas PMD perlu menjelaskan bentuk fasilitasi, pembinaan, koordinasi, dan evaluasi yang telah dilakukan terhadap BUMDes sesuai tugas serta kewenangannya.

Persoalannya bukan semata-mata apakah Dinas PMD berwenang mengelola operasional BUMDes. Pengurus BUMDes tetap memiliki tanggung jawab atas kegiatan usaha, sementara Kepala Desa dan Musyawarah Desa memiliki peran sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ketika program desa menghadapi kendala, publik berhak mempertanyakan apakah perangkat daerah teknis telah melakukan pembinaan dan membantu mengidentifikasi persoalan yang menghambat keberhasilan usaha.

Jika program Ketahanan Pangan diarahkan untuk dikelola melalui BUMDes, perlu dijelaskan pula bagaimana proses penentuan jenis usaha, kajian kelayakan, perhitungan potensi keuntungan dan risiko kerugian, serta mekanisme pemantauan hasilnya.

Apakah sebelum modal disalurkan telah tersedia perencanaan usaha yang memadai? Apakah terdapat analisis pasar, proyeksi pendapatan, perhitungan biaya operasional, dan strategi pemasaran? Bagaimana tindak lanjut apabila usaha tidak berjalan sesuai rencana?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab menggunakan dokumen dan data, bukan sekadar penjelasan umum.


Program Ketahanan Pangan seharusnya memiliki tujuan yang jelas, mulai dari mendukung ketersediaan pangan, memperkuat ekonomi masyarakat, membuka peluang usaha, hingga meningkatkan kemandirian desa sesuai bentuk kegiatan yang dilaksanakan.

Karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari tersalurkannya anggaran atau terbentuknya unit usaha. Hasilnya perlu dinilai melalui indikator yang relevan, seperti keberlangsungan usaha, kondisi aset dan modal, pendapatan, biaya operasional, laba atau kerugian, serta manfaat bagi masyarakat.

Baca juga: Manase Sebut Kopdes Bukan Urusan Bupati, Oknum ASN Nias Barat Diduga Keliru Pahami Aturan Kewenangan Daerah

Apabila terdapat BUMDes yang mengalami kerugian, kondisi tersebut perlu ditelusuri berdasarkan laporan keuangan dan penyebabnya. Kerugian usaha tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan, tetapi tetap membutuhkan evaluasi dan langkah perbaikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, apabila ditemukan modal yang tidak digunakan sesuai peruntukan, laporan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau indikasi penyalahgunaan dana, persoalan tersebut perlu diteruskan kepada pihak yang berwenang sesuai prosedur.

Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan hanya menunggu hasil dari program yang menggunakan sumber daya keuangan desa tanpa memperoleh informasi memadai tentang perkembangan dan manfaatnya.

Untuk menjawab pertanyaan publik, Dinas PMD Nias Barat diminta memberikan penjelasan resmi mengenai:

1. Total alokasi dan realisasi anggaran program Ketahanan Pangan melalui BUMDes di seluruh desa yang menjadi cakupan program.
2. Daftar BUMDes penerima program, jenis usaha yang dijalankan, nilai modal, dan status operasional masing-masing.
3. Data BUMDes yang telah menghasilkan laba, mengalami kerugian, belum beroperasi, atau belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
4. Hasil kajian kelayakan usaha sebelum modal diberikan, termasuk mekanisme penentuan jenis usaha dan perhitungan risiko.
5. Bentuk pembinaan, pendampingan, monitoring, dan evaluasi yang telah dilaksanakan Dinas PMD bersama pemerintah desa dan instansi terkait.
6. Langkah perbaikan terhadap usaha yang tidak berjalan serta mekanisme pertanggungjawaban apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Data tersebut diperlukan agar masyarakat dapat membedakan persoalan kegagalan usaha, lemahnya perencanaan, kendala pemasaran, dan kemungkinan penyimpangan keuangan.

Baca juga: 105 baru dua selesai Kopdes Merah Putih Dipertanyakan, Kadis Koperasi Nias Barat Bungkam Saat Dikonfirmasi 7 Poin Krusia

Atas nama Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Bupati dan perangkat daerah terkait diharapkan memastikan bahwa program Ketahanan Pangan melalui BUMDes dilaksanakan sesuai perencanaan, ketentuan pengelolaan keuangan desa, dan tujuan pemberdayaan masyarakat.

Inspektorat Kabupaten Nias Barat juga dapat dimintai melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat dasar dan indikasi yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Evaluasi tersebut hendaknya tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa kondisi modal, aset, kegiatan usaha, dan manfaat program dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Uang yang bersumber dari keuangan desa harus dikelola secara bertanggung jawab. Jangan sampai program yang dirancang untuk memperkuat ketahanan pangan justru berakhir tanpa hasil yang terukur, sementara masyarakat belum merasakan manfaat sebagaimana yang diharapkan.

Hingga berita ini disusun, awak media masih meminta penjelasan lebih lanjut dari Kepala Dinas PMD dan Sekretaris Dinas PMD Nias Barat mengenai rincian anggaran, capaian program Ketahanan Pangan melalui BUMDes, serta hasil evaluasi terhadap usaha yang belum berjalan optimal.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dinas PMD, pemerintah desa, pengurus BUMDes, serta pihak terkait lainnya demi pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru