Kadis PMD Nias Barat "Alergi" Transparansi? LRA dan Dana Desa Bermasalah, Media Justru Dioper ke Sekdis

Reporter : Redaksi

NIAS BARAT,bnewsnasional.id – Upaya awak media untuk memperoleh informasi dan klarifikasi terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Barat serta fungsi pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa menemui jalan buntu. Kepala Dinas PMD disebut mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada Sekretaris Dinas (Sekdis) PMD.

Dalam dialog bersama perwakilan awak media, Sekdis PMD memberikan penjelasan mengenai batasan fungsi kelembagaan, terutama terkait fasilitasi administrasi pemerintahan desa, pengelolaan Dana Desa, penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta penanganan program ketahanan pangan yang mengalami kendala.

Baca juga: Sekretaris Bappeda Kab.Nias Barat Roni Gulo Beri Klarifikasi soal Komentar Kopdes Sebut Hanya Bertanya karena Ingin Tahu

Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai sejauh mana peran Dinas PMD dalam memastikan pembinaan pemerintahan desa berjalan efektif, serta bagaimana koordinasi dengan camat, pemerintah desa, BPD, dan Inspektorat dalam menindaklanjuti persoalan pengelolaan anggaran di tingkat desa.

Sekdis Tegaskan Fungsi PMD pada Fasilitasi dan Administrasi

Dalam keterangannya, Sekdis PMD menegaskan bahwa tugas utama Dinas PMD berada pada ranah pemberdayaan, fasilitasi, dan administrasi pemerintahan desa, termasuk konsultasi mengenai penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sekdis juga menjelaskan bahwa Dinas PMD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan teknis maupun memeriksa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) desa sebagaimana pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pengawasan berwenang.

Menurut penjelasan Sekdis, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat sesuai kewenangan masing-masing.

Camat, dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan, dapat melakukan evaluasi terhadap laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan dokumen terkait sesuai kewenangannya.

Meski demikian, penjelasan mengenai batas kewenangan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesan bahwa fungsi pembinaan Dinas PMD terlepas sepenuhnya dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Program Ketahanan Pangan dan BUMDes Menjadi Perhatian

Persoalan lain yang turut disinggung adalah pelaksanaan program ketahanan pangan di sejumlah desa, termasuk kegiatan budidaya jagung dan peternakan babi yang dilaporkan mengalami kendala atau belum berjalan sesuai harapan.

Sekdis PMD menjelaskan bahwa persoalan program dan penyertaan modal BUMDes perlu dievaluasi melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), dengan melibatkan pengurus BUMDes, pengawas BUMDes, kepala desa selaku penasihat sesuai ketentuan organisasi, serta unsur terkait lainnya.

Apabila terdapat kegiatan yang belum terlaksana atau dana yang masih tersimpan di rekening bank, kondisi tersebut harus ditelusuri berdasarkan dokumen anggaran, realisasi kegiatan, serta pertanggungjawaban pengelolaannya.

Dana yang belum digunakan tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai penyimpangan. Status dan perlakuannya harus diperiksa berdasarkan laporan keuangan, ketentuan penganggaran, serta alasan kegiatan belum direalisasikan.

Oleh karena itu, apabila ditemukan program yang mandek atau tidak memberikan hasil sebagaimana direncanakan, diperlukan evaluasi yang objektif untuk memastikan penyebabnya, termasuk kemungkinan kendala teknis, perencanaan, pelaksanaan, maupun pengelolaan keuangan.

Publik juga membutuhkan penjelasan mengenai langkah pembinaan yang telah dilakukan oleh pemerintah desa dan instansi terkait untuk memastikan persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Perbedaan Fokus Dana Desa Tahun 2025 dan 2026

Dalam dialog tersebut, Sekdis PMD turut menjelaskan adanya perubahan fokus kebijakan penggunaan Dana Desa antara tahun anggaran 2025 dan 2026.

Pada tahun 2025, program ketahanan pangan menjadi salah satu fokus penggunaan Dana Desa, termasuk melalui kegiatan usaha yang dikelola BUMDes atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, untuk tahun anggaran 2026, penggunaan Dana Desa harus mengacu pada regulasi dan prioritas yang ditetapkan pemerintah untuk tahun berjalan. Pemanfaatan anggaran bagi kegiatan usaha produktif harus memenuhi persyaratan, mekanisme perencanaan, serta ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan keputusan sepihak pemerintah desa.

Setiap program juga harus mempertimbangkan potensi ekonomi setempat, manfaat bagi masyarakat, keberlanjutan usaha, dan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Baca juga: Manase Sebut Kopdes Bukan Urusan Bupati, Oknum ASN Nias Barat Diduga Keliru Pahami Aturan Kewenangan Daerah

Media Pertanyakan Tanggung Jawab Pembinaan Dinas PMD

Di tengah penjelasan Sekdis mengenai batas kewenangan, awak media tetap mempertanyakan tanggung jawab kelembagaan Dinas PMD dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Jika Dinas PMD tidak melakukan pemeriksaan teknis terhadap SPJ, bagaimana mekanisme koordinasi dengan camat dan Inspektorat ketika muncul persoalan dalam pelaksanaan program desa?

Langkah apa yang dilakukan Dinas PMD ketika menerima informasi mengenai BUMDes yang tidak berjalan, program ketahanan pangan yang terkendala, atau penyertaan modal yang belum menghasilkan manfaat bagi masyarakat?

Apakah Dinas PMD memiliki data evaluasi, pendampingan, dan pembinaan terhadap desa-desa yang menghadapi permasalahan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk dijawab secara terbuka agar masyarakat memahami pembagian tugas antarlembaga dan mengetahui jalur penyelesaian ketika muncul persoalan dalam pengelolaan Dana Desa.

Awak media juga masih membutuhkan penjelasan mengenai LRA Dinas PMD Kabupaten Nias Barat, termasuk realisasi anggaran, program yang telah dilaksanakan, keluaran kegiatan, serta manfaatnya bagi masyarakat.

Pengalihan pertanyaan kepada Sekdis tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Kepala Dinas menghindari tanggung jawab. Namun, penjelasan resmi dari Kepala Dinas tetap dibutuhkan untuk memastikan persoalan yang ditanyakan media memperoleh jawaban menyeluruh.

Dasar Hukum: Transparansi dan Akuntabilitas Harus Dikedepankan

Persoalan ini perlu ditempatkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik sesuai ketentuan.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa dan prinsip tata kelola desa.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagai salah satu kerangka pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah sesuai ruang lingkup pengaturannya.

Baca juga: 105 baru dua selesai Kopdes Merah Putih Dipertanyakan, Kadis Koperasi Nias Barat Bungkam Saat Dikonfirmasi 7 Poin Krusia

Penerapan setiap ketentuan harus disesuaikan dengan tugas dan kewenangan masing-masing instansi. Keterbukaan informasi juga tetap tunduk pada ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan berdasarkan hukum.

APH dan Inspektorat Diharapkan Menindaklanjuti Jika Ada Indikasi Pelanggaran

Apabila dalam evaluasi maupun pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan Dana Desa, penyertaan modal BUMDes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan, aparat pengawasan dan penegak hukum yang berwenang diharapkan menindaklanjuti berdasarkan bukti dan prosedur hukum.

Namun, kendala operasional atau kegagalan usaha tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian harus didasarkan pada dokumen, hasil pemeriksaan, fakta pelaksanaan kegiatan, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Langkah tersebut diperlukan untuk melindungi keuangan negara sekaligus memastikan bahwa pengurus BUMDes dan pemerintah desa yang telah bekerja sesuai ketentuan tidak dirugikan oleh kesimpulan yang belum teruji.

Hak Jawab Kepala Dinas PMD Tetap Terbuka

Awak media masih mengharapkan klarifikasi resmi dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Barat mengenai LRA dinas, mekanisme pembinaan pemerintahan desa, koordinasi pengawasan Dana Desa, serta tindak lanjut terhadap persoalan BUMDes dan program ketahanan pangan yang dilaporkan mengalami kendala.

Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Media tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta kejelasan mengenai penggunaan anggaran publik dan pelaksanaan tugas kelembagaan.

Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi Kepala Dinas PMD, Sekdis PMD, pemerintah desa, pengurus BUMDes, camat, Inspektorat, serta pihak terkait lainnya demi terwujudnya pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Catatan Redaksi: Keterangan mengenai batas kewenangan Dinas PMD dalam rilis ini merupakan penjelasan yang disampaikan Sekdis sebagaimana dirangkum dalam bahan pemberitaan. Ruang lingkup kewenangan masing-masing pihak tetap perlu diverifikasi berdasarkan peraturan yang berlaku dan dokumen resmi terkait.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru