NIAS BARAT,bnewsnasional.id — Polemik mengenai belum jelasnya agenda penyampaian dan pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi perhatian publik.
Hingga Selasa (22/9/2026), sembilan anggota DPRD Kabupaten Nias Barat yang telah dikonfirmasi wartawan belum memberikan tanggapan substantif terkait kepastian agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk menjadwalkan paripurna pengantar Nota KUA-PPAS Perubahan TA 2026.
Baca juga: Sorotan Grup WhatsApp Generasi Aekhula: “Eliyunus Gagal Menakhodai Nias Barat”
Sikap belum memberikan tanggapan tersebut kemudian menjadi sorotan dan disebut sebagai bentuk “bungkam” terhadap pertanyaan publik yang disampaikan melalui wartawan.
Di sisi lain, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Bamus DPRD Nias Barat masih menunggu Bupati Nias Barat terkait agenda penyampaian pengantar Nota KUA-PPAS sebelum proses penjadwalan paripurna dapat dilakukan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai posisi masing-masing pihak dalam tahapan perubahan APBD 2026.
Enam pertanyaan diajukan kepada DPRD
Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, wartawan sebelumnya telah menyampaikan konfirmasi kepada Ketua dan Anggota DPRD Nias Barat.
Sedikitnya terdapat enam pertanyaan yang dimintakan penjelasan, yaitu:
1. Apakah benar sampai saat ini belum ada jadwal Bamus DPRD terkait agenda penyampaian dan pembahasan KUA-PPAS Perubahan TA 2026?
2. Apa yang menjadi alasan sehingga jadwal kerja DPRD/Bamus terkait agenda tersebut belum ditetapkan atau belum disampaikan kepada Pemerintah Daerah?
3. Apakah DPRD telah menerima dokumen atau komunikasi dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat terkait rencana penyampaian KUA-PPAS Perubahan TA 2026?
4. Apakah belum adanya jadwal Bamus menjadi salah satu kendala sehingga Pemerintah Daerah belum dapat menyampaikan KUA-PPAS Perubahan TA 2026 dalam forum DPRD?
5. Kapan Bamus DPRD Nias Barat memperkirakan agenda tersebut akan dilaksanakan?
6. Apakah terdapat kendala administratif, teknis, atau alasan lainnya sehingga agenda tersebut belum masuk dalam jadwal kerja DPRD?
Baca juga: KUA-PPAS Belum Diparipurnakan, Publik Pertanyakan Arah Pemerintahan Nias Barat
Konfirmasi tersebut disampaikan agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak dan masyarakat memperoleh penjelasan langsung dari lembaga legislatif.
Bamus Tunggu Bupati?
Jika informasi bahwa Bamus masih menunggu pihak Pemerintah Daerah benar, maka publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai apa yang sedang ditunggu, kapan dokumen atau pengantar Nota KUA-PPAS disampaikan, serta kapan Bamus akan menetapkan jadwal paripurna.
Sebaliknya, apabila terdapat proses yang masih harus dilakukan di lingkungan DPRD, pihak legislatif juga diharapkan menjelaskan tahapan tersebut secara terbuka.
Dengan demikian, tidak muncul kesan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD hanya saling menunggu tanpa kepastian jadwal.
KUA-PPAS menjadi bagian penting proses perubahan APBD
KUA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan penganggaran daerah. Dalam perubahan APBD, proses perubahan KUA dan perubahan PPAS menjadi bagian penting sebelum tahapan pembahasan perubahan APBD dilanjutkan.
Baca juga: Warga Soroti Dugaan Pilihan Politik Dikaitkan dengan Penerimaan Bantuan Pangan
Karena itu, kepastian jadwal dan komunikasi antara eksekutif dengan legislatif menjadi penting, terutama ketika pemerintah daerah harus menyesuaikan program dan penganggaran dengan kondisi serta kebutuhan daerah.
Publik menunggu penjelasan
Persoalan ini semakin mendapat perhatian karena masyarakat Nias Barat juga tengah menyampaikan berbagai keluhan mengenai kondisi ekonomi, pelayanan publik, pertanian, peternakan, kesehatan, hingga pembayaran hak aparatur.
Namun, setiap keluhan dan informasi tersebut tetap perlu diverifikasi berdasarkan data resmi dari instansi yang berwenang.
Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana pemerintah daerah dan DPRD menyikapi berbagai persoalan tersebut melalui kebijakan anggaran perubahan tahun 2026.
Sembilan anggota DPRD yang telah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan substantif hingga berita ini disusun. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi sembilan anggota tersebut, Ketua DPRD, pimpinan Bamus, anggota DPRD lainnya, maupun Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Publik kini menunggu kejelasan dari kedua lembaga: apakah agenda paripurna pengantar Nota KUA-PPAS Perubahan TA 2026 masih menunggu Bupati, menunggu jadwal Bamus, atau terdapat kendala lain yang menyebabkan agenda tersebut belum ditetapkan.
Editor : Redaksi