Nias Barat,bnewsnasional — Persoalan proses pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi perhatian publik.
Sejumlah pihak mempertanyakan belum terlihatnya tahapan paripurna penyampaian nota pengantar KUA-PPAS Perubahan APBD, sementara waktu menuju batas akhir September 2026 semakin terbatas.
Baca juga: Sorotan Grup WhatsApp Generasi Aekhula: “Eliyunus Gagal Menakhodai Nias Barat”
Sorotan tersebut kemudian berkembang menjadi pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan proses penganggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, ASN, PPPK, pelayanan publik, serta program pembangunan daerah dapat berjalan sesuai jadwal.
Publik Desak Pemerintah Segera Berikan Kejelasan
Sorotan publik juga disertai desakan agar Pemerintah Kabupaten Nias Barat memberikan penjelasan terbuka mengenai posisi dan tahapan P-APBD 2026.
Sejumlah warga mempertanyakan, apakah proses tersebut masih dalam tahap kajian, kapan paripurna akan dilaksanakan, kapan pembahasan dimulai, dan kapan persetujuan bersama dapat dilakukan.
"Kalau terus ditunda, kapan pembahasannya? Kapan ketuk palu? APBD adalah kepentingan utama masyarakat," ujar Era Hia, sebagaimana disampaikan dalam pernyataannya.
Ia juga mempertanyakan apakah seluruh tahapan pembahasan masih dapat diselesaikan dengan waktu yang tersedia.
"30 September 2026 tinggal beberapa hari lagi. Paripurna pengantar nota saja belum. Pembahasan belum. Kapan mengetoknya? Apa sempat? Apa pembahasannya bisa berkualitas?" ujarnya.
Kritik terhadap Pemerintahan Eliyunus
Dalam sorotan yang berkembang di masyarakat, muncul pula kritik terhadap kepemimpinan Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu.
Salah satu pernyataan yang beredar bahkan mempertanyakan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan dan proses penganggaran.
"Eliyunus nggak mampu nakhodai Nias Barat," demikian salah satu pernyataan kritis yang beredar di tengah perdebatan publik.
Pernyataan tersebut merupakan pendapat atau kritik dari pihak yang menyampaikannya, bukan kesimpulan yang telah dibuktikan secara independen.
Di sisi lain, pemberitaan terbaru menunjukkan Pemerintah Kabupaten Nias Barat tetap menjalankan sejumlah agenda pemerintahan, antara lain penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah dengan PLN untuk rencana pembangunan PLTD serta koordinasi mengenai rencana Pos Angkatan Laut di wilayah Nias Barat.
"Uang Mengendap Bukan Prestasi"
Sorotan juga diarahkan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Seti Gulo menyampaikan pandangan bahwa dana pemerintah yang terlalu lama tidak digunakan sesuai peruntukannya tidak semestinya dianggap sebagai prestasi.
Baca juga: Warga Soroti Dugaan Pilihan Politik Dikaitkan dengan Penerimaan Bantuan Pangan
"Lama mengendap di bank, itu bukan prestasi tetapi kegagalan, karena itu namanya idle money atau uang yang tidak mampu digunakan sebagaimana mestinya untuk menghasilkan economic multiplier effect," kata Seti Gulo.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kritik publik mengenai efektivitas realisasi anggaran dan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Pertanyaan tentang ASN, PPPK dan Tunjangan
Selain persoalan proses P-APBD, muncul pula pertanyaan mengenai dampaknya terhadap pembayaran atau pencairan sejumlah hak keuangan aparatur.
"Bagaimana dengan tunjangan ASN? Bagaimana dengan gaji PPPK? Mohon informasinya," demikian pertanyaan yang disampaikan Era Hia.
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat agar masyarakat dan aparatur memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi anggaran, mekanisme pencairan, serta apakah terdapat hubungan langsung antara proses P-APBD dengan pembayaran hak-hak tersebut.
Tahapan Perubahan APBD Menjadi Sorotan
Secara umum, penyusunan Perubahan APBD memiliki tahapan yang harus dilalui, mulai dari penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS, pembahasan serta kesepakatan bersama kepala daerah dan DPRD, penyusunan RKA-SKPD, penyampaian Raperda Perubahan APBD, hingga persetujuan bersama.
Pedoman Kemendagri yang tersedia mencantumkan bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS kepada DPRD dilakukan paling lambat minggu pertama Agustus, pembahasan dan kesepakatan paling lambat minggu kedua Agustus, sedangkan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah ditargetkan paling lambat 30 September.
Baca juga: PEMBAGIAN BERAS DI DESA SITOLU’EWALI DISOROT, WARGA MINTA PENYALURAN TEPAT SASARAN
Sebagai pembanding, Pemerintah Kabupaten Nias pada 28 Agustus 2026 telah melaksanakan rapat paripurna untuk penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat Nias Barat mempertanyakan mengapa tahapan di daerah mereka dinilai masih belum terlihat pada tahap yang sama.
Publik Minta Jangan Ada Lagi Penundaan
Masyarakat berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penganggaran, baik eksekutif maupun legislatif, segera memberikan kepastian mengenai jadwal dan tahapan P-APBD 2026.
Publik juga meminta agar kepentingan politik maupun perbedaan kepentingan antarlembaga tidak menghambat proses penganggaran daerah.
"Jangan sampai proses dan kajian terus dilakukan sampai berbulan-bulan. Masyarakat membutuhkan kepastian," demikian salah satu kritik yang disampaikan.
Sorotan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tuntutan utama: transparansi.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan DPRD diharapkan menjelaskan secara terbuka posisi terkini P-APBD 2026, jadwal paripurna, tahapan pembahasan, target persetujuan, serta dampaknya terhadap program pelayanan publik dan hak-hak aparatur.
Publik menunggu jawaban resmi pemerintah: sampai kapan proses ini akan berlangsung dan kapan P-APBD 2026 dapat dibahas serta disahkan sesuai ketentuan?
Editor : Redaksi