Polres Malang Usut Penganiayaan Ibu dan Anak di Jabung, Warga Buka Suara Soal Sepak Terjang Terduga Pelaku

Reporter : Redaksi

Malang, bnewsnaaional.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang ibu dan anak di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, kini resmi ditangani pihak kepolisian. Laporan tersebut telah terdaftar di Polres Malang melalui Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sejak 17/9/25.

Berdasarkan dokumen Laporan Polisi nomor LP/B/426/XI/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, peristiwa penganiayaan tersebut menyasar korban berinisial AS (44) dan seorang anak laki-laki bernama A G AI (8). Pihak kepolisian menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap terduga pelaku utama berinisial R, warga Jalan Kelud, Desa Jabung, Kecamatan Jabung.

Baca juga: Kuasa Hukum H. Utomo Minta Tunjukkan B.A Penyitaan Mesin, Penyidik Polresta Pati Tidak bersedia

Saat ditemui awak media di kediamannya, korban berharap proses hukum dapat berjalan tegas dan seadil-adilnya. Korban juga meminta aparat menindak terduga pelaku RN secara maksimal agar memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat.

Sejumlah warga di wilayah Jabung mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap rekam jejak terduga pelaku. Menurut keterangan warga, terduga pelaku R kerap memicu keresahan hingga memunculkan anggapan bahwa dirinya kebal hukum.

Beberapa warga enggan melapor karena khawatir akan adanya aksi balasan. Berdasarkan pengakuan warga sekitar, terduga pelaku R kerap mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya dan mengancam merusak rumah warga yang berani melapor atau melawan.

Baca juga: Ucapan Selamat HUT ke-2 Ormas Sakera Malang Raya dari Pimpinan Redaksi dan Penasehat bnewsnasional.id

Selain dugaan tindak kekerasan fisik, terduga pelaku RN juga disinyalir terlibat beberapa modus penipuan. Salah satunya adalah kasus dugaan penipuan perekrutan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LPP) dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Korban dari luar daerah tersebut kabarnya telah melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung.

Sepak terjang terduga pelaku RN juga kembali mengemuka seiring pengakuan korban lain berinisial NW, warga Desa Boto, Jabung. NW mengaku pernah menjadi korban penganiayaan berat menggunakan kayu balok di sebuah lahan kosong dekat lapangan Pasar Jabung yang diduga dilakukan oleh RN bersama anak laki-lakinya yang berinisial A.

Baca juga: Dua Kali Tak Hadiri Panggilan Penyidik, Kuasa Hukum Bayi RD Pertanyakan Sikap RS Muhammadiyah Lamongan

Peristiwa yang sempat tular di media sosial TikTok tersebut mengakibatkan korban NW harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Dr. Saiful Anwar Malang selama 10 hari dengan biaya mandiri. Pihak korban berharap seluruh rangkaian laporan tindak pidana yang melibatkan terduga pelaku RN dapat diusut secara tuntas, transparan, dan profesional oleh pihak kepolisian.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang terkait untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru