Hak Rakyat Di Rampok LPG 3 KG Untuk Rakyat Miskin Langka di Gunungsitoli  MIKOZ Kemana Kuota Subsidi Mengalir ?

Reporter : Redaksi

GUNUNGSITOLI, bnewsnasional.id  — Kelangkaan LPG 3 kilogram bersubsidi kembali menjadi sorotan serius di Kota Gunungsitoli. Di tengah operasi pasar yang dilakukan pemerintah, warga masih mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas melon di sejumlah pangkalan. Bahkan, harga di tingkat pengecer dilaporkan mencapai Rp30.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp16.000.

Keluhan masyarakat tersebut bukan tanpa dasar. Pada pertengahan Agustus 2026, warga di sejumlah wilayah Gunungsitoli dilaporkan harus membeli LPG 3 kg dengan harga Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung karena kesulitan memperoleh pasokan di pangkalan.

Baca juga: Viral! Supir Truk Sebut Babi Muatan Diduga Pembawa Virus ASF Adalah Milik Bupati Nias Barat : Netizen Heboh, Masyarakat

Kondisi itu mendorong Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan operasi pasar dan inspeksi mendadak. Pada 24–25 Agustus 2026, operasi pasar menyediakan 3.920 tabung LPG 3 kg untuk masyarakat dengan harga sesuai HET, sesuai data Pertamina.

Namun langkah tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: mengapa masyarakat harus menunggu operasi pasar untuk mendapatkan LPG subsidi, jika pasokan dan kuota dinyatakan mencukupi?

Pertanyaan itu disampaikan Agri Handayan Zebua atau yang akrab disapa Mikoz. Ia meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak berhenti pada operasi pasar maupun sidak, tetapi membongkar tuntas rantai distribusi dari distributor, agen hingga pangkalan.

“Jangan hanya masyarakat dan pelaku usaha yang diperiksa. Pemerintah juga harus membuka data penyaluran dari hulu sampai hilir. Berapa kuota yang ditetapkan, berapa yang diterima agen, berapa yang diterima setiap pangkalan, dan berapa yang benar-benar sampai kepada masyarakat?” ujar Mikoz.

Data Penyaluran Dinilai Janggal  
Kritik Mikoz menguat karena adanya perbedaan data.  
Pada 12 Juni 2026, Sekda Kota Gunungsitoli Andika Laoli menyebut realisasi LPG 3 kg baru 46%. Saat itu ada 3 agen dan 254 pangkalan, dengan 54% kuota belum terealisasi.  
Namun pada Agustus 2026, Pertamina menyatakan penyaluran di Kota Gunungsitoli sudah 106Ún Kabupaten Nias 107%. Pertamina juga menambah penyaluran hingga 21.280 tabung untuk wilayah Nias.

“Kalau benar penyaluran sudah 106Úri rata-rata kuota, pertanyaannya: mengapa masyarakat masih kesulitan dan harga di pengecer bisa Rp30 ribu? Ini menjadi perhatian publik, karena hak rakyat seperti dirampok penguasa,” tegas Mikoz.

Dugaan Penyelewengan  
Mikoz mengaku mendapat informasi adanya pangkalan yang menyalurkan LPG 3 kg ke pengecer, bahkan diangkut dengan becak.  
Pemko sebelumnya juga menemukan pelanggaran di pangkalan UD NIFO pada Juni 2026 berupa penjualan di atas HET. Sanksinya berupa pemotongan kuota dan penghentian sementara.

Baca juga: Limbah Pasar Nou Menyengat: Walikota Gunungsitoli Tutup Hidung, Bawahan Menikmati, Masyarakat Terpaksa Menghirup.

“Kalau satu pangkalan seharusnya menerima 120 tabung tapi yang sampai 80, ke mana 40 tabung lainnya? Jangan sampai masyarakat antre, sementara LPG subsidi beredar lewat pengecer,” katanya.

Operasi Pasar Bukan Solusi Utama
Operasi pasar 24–25 Agustus 2026 menyalurkan 3.920 tabung atau setara 11,76 ton LPG. Mikoz menyebut itu hanya solusi darurat.

“Operasi pasar itu bagus, tapi jangan sampai pemerintah sibuk membagikan gas ketika masalahnya ada di rantai distribusi. Pemerintah harus mencari akar persoalannya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sidak terhadap usaha laundry. “Kalau ditemukan pelaku usaha salah gunakan, silakan ditindak. Tapi pemerintah juga harus jawab bagaimana LPG itu bisa sampai ke mereka. Dari pangkalan, pengecer atau jalur lain?”

Baca juga: Gol Emas Bewis Zebua di Extra Time Antar Wakil Nias Barat ke FINAL Open Turnamen PSSI Kota Gunungsitoli 2026

Tuntut Audit Terbuka  
Mikoz menduga ada persoalan dalam mata rantai distributor, pemerintah, agen dan pangkalan. Ia meminta dibuktikan dengan audit.

Ia menuntut 10 data dibuka ke publik:  
1. Kuota LPG 3 kg Kota Gunungsitoli 2026  
2. Realisasi Januari–Juli 2026  
3. Realisasi Agustus 2026  
4. Tambahan/fakultatif dari Pertamina  
5. Jumlah LPG ke masing-masing agen  
6. Jumlah LPG ke masing-masing pangkalan  
7. Data pangkalan yang dipotong kuota  
8. Alasan dan dasar pemotongan  
9. Data penyaluran ke masyarakat per wilayah  
10. Data operasi pasar dan sumber kuotanya

“Ini uang negara. LPG 3 kg adalah barang bersubsidi. Kalau ada yang menyelewengkan, itu bukan sekadar perdagangan, tapi menyangkut hak masyarakat,” pungkasnya.

Mikoz berharap pemerintah membangun sistem pengawasan sejak distributor hingga pangkalan, bukan hanya sidak setelah masyarakat mengeluh.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru