NIAS,bnewsnasional.id – Alasan gangguan eksternal perbankan kembali dijadikan tameng atas hak pekerja yang terabaikan. Keterlambatan pencairan insentif dan gaji bulanan ratusan mitra kurir Shopee di wilayah Kepulauan Nias memicu gelombang protes. Hak normatif yang seharusnya masuk ke rekening pekerja setiap tanggal 25, kini tertahan dengan dalih hari libur dan kendala sistem eksternal.
Eksploitasi Kinerja di Tengah Pembiaran Hak Karyawan
Kondisi ini memicu sorotan tajam dari masyarakat dan pengamat ketenagakerjaan lokal. Publik menilai ada ketimpangan besar antara tuntutan profesionalisme kurir di lapangan dengan komitmen manajemen dalam memenuhi hak dasar mereka.
Baca juga: Workshop Jemparingan Semarakkan Bulan Hardiknas di Benteng Vredeburg Â
Sorotan publik mengarah pada pola manajemen yang dinilai berlindung di balik alasan teknis perbankan untuk memaklumi kelalaian internal yang berdampak langsung pada dapur keluarga para pekerja logistik di pelosok Nias.
Alasan Manajemen: Menyalahkan Sistem Bank BRI
Saat dikonfirmasi oleh Koordinator Media pihak manajemen melalui PIC EGS Nias, Andriwan Hondro, melemparkan tanggung jawab keterlambatan ini kepada pihak ketiga.
"Bank BRI sedang bermasalah sehingga tidak bisa mentransfer gaji karyawan dan kurir Shopee. Jika hari libur pas tanggal gajian, gaji memang tidak bisa diproses," kilah Andriwan saat memberikan jawaban kepada awak media.
Kebenaran Lapangan : Pola Berulang dan Pelanggaran SOP
Namun, argumentasi manajemen tersebut langsung dipatahkan oleh kesaksian para kurir yang selama ini menjadi ujung tombak operasional. Seorang kurir yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pembelaan dari pihak PIC hanyalah dalih yang terus diulang.
"Bukan hanya sekali ini saja gaji kami molor. Bagaimana kami bisa dituntut bekerja semaksimal mungkin, namun hak kami terus ditunda-tunda dan tidak sesuai dengan SOP perusahaan?" ungkapnya dengan nada kecewa.
Landasan Hukum: Perusahaan Terancam Denda Pengadilan
Tindakan menunda hak pekerja dengan alasan teknis bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 88A UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja), setiap pekerja memiliki hak untuk menerima upah tepat waktu sesuai kesepakatan.
Lebih lanjut, aturan mengenai kelalaian pembayaran gaji diatur ketat dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi ini menegaskan bahwa pengusaha yang terlambat membayar upah wajib dikenakan denda dengan ketentuan:
Hari ke-4 sampai hari ke-8: Denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayar.
Sesudah hari ke-8:Denda tambahan sebesar 1% untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan total denda tidak boleh melebihi 50Úri upah.
Kewajiban membayar denda ini tidak menghilangkan kewajiban pokok perusahaan untuk tetap membayar upah pekerja secara penuh. Alasan hari libur ataupun kendala bank tidak dapat menggugurkan kewajiban hukum perusahaan karena manajemen seharusnya sudah mengantisipasi sistem pengupahan sebelum jatuh tempo.
Para pekerja menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan sekadar masalah sistem bank, melainkan cerminan buruknya tata kelola dan manajemen pengupahan EGS Nias. Mereka mendesak adanya kepastian regulasi internal agar hak mereka tidak lagi digantung pada masa mendatang.
Editor : Redaksi