Bangkalan, BnewsNasional.id — Sengketa tanah di Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan kian meruncing. Merasa haknya dirampas melalui klaim sepihak, warga setempat menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menyeret oknum terduga makelar tanah ke ranah hukum.
Gerakan perlawanan warga ini dipicu oleh munculnya sosok berinisial HD. Ia dituding kuat oleh masyarakat sebagai makelar yang bermain di balik layar dalam pusaran klaim sepihak atas lahan di desa tersebut.
Baca juga: Sengketa Pandegiling 125, Kuasa Hukum Tegaskan Ahli Waris Bukan Penyerobot Tanah
Emosi warga tersulut karena kepemilikan dan batas tanah yang sah secara turun-temurun, kini mendadak dikaburkan tanpa dasar hukum yang jelas.
Warga menegaskan bahwa urusan legalitas tanah harus mengacu pada dokumen resmi negara dan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan atas dasar intimidasi atau klaim sepihak. Laporan pidana ke pihak berwajib dipilih sebagai jalan utama untuk membuka kedok pihak-pihak yang ingin menguasai lahan secara ilegal.
“Kami akan laporkan persoalan ini kepada pihak berwajib supaya semuanya telanjang (jelas). Kalau memang mereka punya dasar kepemilikan, silakan buktikan di pengadilan!” tegas salah seorang warga dengan nada geram.
Baca juga: Pemdes Buduran Layangkan Teguran Pembayaran Sewa Tanah Pecaton kepada Basmalah
Selain itu, warga mengeluarkan peringatan keras agar tidak ada pihak mana pun yang nekat melakukan aktivitas di lokasi sengketa.
“Jangan coba-coba melakukan pengukuran, penguasaan, atau aktivitas apa pun di atas tanah ini tanpa prosedur yang sah. Stop tindakan ilegal!” ancam warga.
Masyarakat Desa Buduran kini menuntut transparansi total dalam penyelesaian kasus ini. Mereka mendesak agar mafia tanah tidak diberi ruang untuk merugikan masyarakat kecil. Status, batas, dan hak kepemilikan tanah kini sepenuhnya digantungkan pada ketegasan mekanisme hukum.
Hingga berita ini diturunkan, HD yang disebut-sebut sebagai aktor di balik klaim sepihak ini belum memberikan keterangan resmi. Ruang klarifikasi tetap terbuka lebar bagi yang bersangkutan guna keberimbangan informasi.(Team/Red)
Editor : Redaksi