Vonis 15 Tahun terhadap Manajer KSP MUMS Tuai Sorotan, Praktisi Hukum Nilai Perlu Uji Kembali Lewat PK

Reporter : Hanif

Surabaya,BnewsNasional.id – Putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Ika Anjarsari Ningrum, Manajer Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS), terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Salah satunya datang dari praktisi hukum Dany Tri Handianto yang menilai putusan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan hukum dan layak ditinjau kembali melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK).

Menurut Dany, dalam perkara penyaluran Kredit BNI Wirausaha (BWU), terdapat perbedaan yang harus dipahami secara jelas antara pihak yang mengajukan kredit dan pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan analisis, verifikasi, hingga memutuskan pencairan dana.

Baca juga: Kepala Bawas MA Baru Diharapkan Perkuat Integritas Pengawasan dan Pulihkan Kepercayaan Publik

Ia menjelaskan, seluruh tahapan penilaian kelayakan kredit sejatinya berada dalam kewenangan lembaga perbankan. Mulai dari pemeriksaan dokumen, penerapan prinsip kehati-hatian, survei lapangan, hingga persetujuan akhir pencairan kredit dilakukan oleh pejabat bank yang berwenang.

"Bank memiliki sistem dan mekanisme pengawasan internal yang ketat sebelum kredit dicairkan. Karena itu, perlu dicermati kembali sejauh mana peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara ini," ujar Dany.

Kasus tersebut berkaitan dengan penyaluran fasilitas Kredit BWU yang diberikan kepada sejumlah petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso pada periode 2021 hingga 2023. Dalam perkembangannya, muncul dugaan ketidaksesuaian data administrasi yang digunakan dalam proses pengajuan kredit.

Namun demikian, Dany menilai adanya dugaan ketidaksesuaian data tidak serta-merta menjadikan seseorang bertanggung jawab secara pidana tanpa melihat secara utuh rantai proses pengambilan keputusan yang terjadi.

Baca juga: Kejaksaan Agung RI Berikan Perlindungan Hukum bagi Guru dan Kepala Sekolah dalam Revitalisasi Sekolah

"Perlu dilihat secara menyeluruh siapa yang memiliki otoritas menentukan kredit itu layak atau tidak. Sebab keputusan pencairan tidak dilakukan oleh pemohon, melainkan oleh pihak yang memiliki kewenangan di institusi perbankan," katanya.

Ia berpendapat, jika ditemukan adanya kelemahan atau ketidaksesuaian dalam dokumen pengajuan, maka sistem verifikasi dan pengawasan yang berjalan juga perlu menjadi perhatian dalam mengungkap perkara secara objektif.

Dany menegaskan bahwa asas keadilan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap putusan pidana. Oleh karena itu, ia menilai langkah hukum Peninjauan Kembali merupakan instrumen yang sah untuk menguji kembali putusan apabila terdapat dugaan kekeliruan dalam penerapan hukum maupun penilaian terhadap fakta persidangan.

Baca juga: Ketidakpastian Hukum di Meja Mahkamah Konstitusi: Perdebatan Panas Pasal KUHAP Yang Mengguncang!

"PK adalah hak setiap terpidana yang dijamin undang-undang. Jika terdapat fakta atau argumentasi hukum yang dinilai belum dipertimbangkan secara utuh, maka jalur tersebut patut ditempuh demi mendapatkan kepastian dan keadilan hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Dany mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Menurutnya, proses pemberantasan tindak pidana harus tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, namun prinsip keadilan tidak boleh diabaikan. Setiap putusan harus benar-benar didasarkan pada pembuktian yang kuat dan pertimbangan hukum yang komprehensif," pungkasnya.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru