Bangkalan,bnewsnasional.id – Proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasar Arosbaya berinisial IR terus bergulir. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bangkalan memastikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tetap dilanjutkan meski IR dua kali tidak memenuhi panggilan klarifikasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bangkalan, ARI MURFIANTO, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pelanggaran disiplin yang disampaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh dinas asal, proses selanjutnya diserahkan kepada tim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sesuai dengan laporan dari dinas terkait atas dugaan pelanggaran disiplin ASN, setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh dinas terkait, maka selanjutnya pemeriksaan dilakukan oleh tim," ujar ARI saat dikonfirmasi.
Ia mengungkapkan, tim pemeriksa telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada IR guna dimintai keterangan. Namun, hingga pemanggilan kedua, yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
"Atas dugaan laporan tersebut telah dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Namun pada pemanggilan pertama tidak hadir, kemudian dilakukan pemanggilan kedua dan tetap tidak hadir," jelasnya.
Menurut ARI MURFIANTO, meskipun IR tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, proses penegakan disiplin tetap dapat dilanjutkan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim pemeriksa.
"Berdasarkan bukti yang ada, maka selanjutnya proses lebih lanjut dilakukan berdasarkan bukti tersebut," tegasnya.
Baca juga: Aplikasi SIKS-NG Error, Input Data Sosial di Arosbaya Mandek di Bawah 1 Persen!
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Bangkalan menyatakan proses penjatuhan sanksi terhadap IR telah memasuki tahap akhir. Oknum ASN yang diduga meninggalkan tugas untuk bekerja sebagai awak kapal di luar negeri itu terancam dijatuhi sanksi berat apabila terbukti melanggar ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan mangkir dalam jangka waktu lama tanpa izin resmi, yang dalam ketentuan disiplin ASN dapat berujung pada sanksi paling berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila seluruh unsur pelanggaran terbukti.(Team/Red)
Editor : Redaksi