Nias Selatan, bnewsnasional.id– Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, S.T., M.M., menghadiri Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Nias Selatan Periode V di Aula Disbudparpora, Jalan Arah Lagundri Km 7.
Dalam sidang tersebut, 11 objek budaya dinyatakan memenuhi kriteria hukum berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya/TACB Kabupaten Nias Selatan dan diusulkan jadi cagar budaya baru.
Baca juga: Wabup Yusuf Nache: Gerakan Adat Nias Selatan Harus Rangkul Semua Ori"
11 Objek yang Direkomendasikan:
1. Hasi Batu Duada Laowo - Lahusa Fau | Benda Cagar Budaya
2. Batu Penanda Lewato Duada Lahelu'u- Desa Orahili Fau | Benda Cagar Budaya
3. So Bewe Harehare - Desa Hiliamaetaniha | Struktur Cagar Budaya
4. Darodaro Gorahua - Desa Hiliamaetaniha | Struktur Cagar Budaya
5. Darodaro Gorahua - Desa Bawolowalani | Struktur Cagar Budaya
6. Gereja BKPN Telukdalam - Bangunan Cagar Budaya
7. Menara Lonceng Gereja BKPN Telukdalam - Bangunan Cagar Budaya
8. Ora Batu- Desa Hilinamoza'ua | Benda Cagar Budaya
9. Hasi Batu Duada Böröta Gere - Desa Hilifalago | Benda Cagar Budaya
10. Peninggalan Megalitik Lahusa Satua - Desa Lahusa Satua | Struktur Cagar Budaya
11. Omo Hada Hilinawalo Mazino - Desa Hilinawalo Mazino | Bangunan Cagar Budaya
Baca juga: Wabup Yusuf Nache: WTP Ke-4 Motivasi Kerja, Bukan Alasan Puas. Potong Birokrasi!
Dalam sambutannya, Wabup Yusuf Nache menegaskan komitmen Pemkab Nias Selatan menjaga nilai luhur daerah.
“Saya mengajak seluruh stakeholders dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga, merawat, dan melestarikan budaya, bangunan, hingga situs megalit yang ada di lingkungan tempat tinggal kita. Ini warisan sejarah berharga untuk anak cucu kita,” ujarnya.
Baca juga: Desak Transparansi, Warga Hayo Minta Bupati Nias Selatan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Acara dihadiri jajaran TACB, dinas terkait, tokoh adat, dan perwakilan desa.(Timred)
Editor : Redaksi