Bangkalan, BnewsNasional.id – Dugaan praktik pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah hukum Polres Bangkalan kembali memicu polemik. Meski telah lama dikeluhkan, aktivitas pengerukan tanah dan batu di wilayah Kecamatan Socah—khususnya di Desa Jaddih dan Desa Buluh—kini justru kembali beroperasi tanpa hambatan berarti.
Sikap pasif ditunjukkan oleh jajaran Polres Bangkalan. Saat dikonfirmasi oleh awak media, baik pihak Humas Polres Bangkalan maupun Kapolsek setempat memilih untuk menutup diri. Keengganan aparat memberikan penjelasan resmi ini semakin memperkeruh opini publik.
Baca juga: Ulat Di Omprong MBG Tragah: Program Bergizi Tercoreng, SOP Diduga Diabaikan
Absennya tindakan tegas dari pihak kepolisian memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait adanya dugaan "main mata" atau praktik gratifikasi antara oknum petugas dengan pengelola tambang guna mengamankan operasional ilegal tersebut.
Berdasarkan investigasi di lapangan dan keterangan warga, aktivitas penambangan ini disinyalir kuat tidak memiliki dokumen perizinan lengkap, baik dari Dinas ESDM maupun DPMPTSP Provinsi Jawa Timur. Meski tanpa payung hukum, puluhan truk pengangkut material dengan bebas keluar-masuk lokasi tambang setiap harinya.
"Aktivitas ini sudah lama, Pak. Setahu kami tidak ada izinnya. Kalau tidak ada yang ‘pasang badan’, mustahil kegiatan ini bisa berjalan semulus ini tanpa gangguan," ungkap seorang warga setempat dengan nada kecewa, Kamis (02/04/26).
Baca juga: Dugaan "Main Mata" Proyek Hibah: Kesaksian Warga dan Aroma Korupsi di Lingkaran Oknum Dewan RO
Keberadaan tambang ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem bukit Jaddih dan sekitarnya, tetapi juga berdampak langsung pada fasilitas publik. Debu yang beterbangan menyebabkan polusi udara yang akut, sementara muatan truk yang melebihi tonase mengancam keutuhan jalan desa dan infrastruktur lingkungan masyarakat.
Ketidakmampuan Polres Bangkalan dalam menertibkan galian C ilegal ini membuat masyarakat mulai meragukan komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut. Warga mendesak agar Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, segera turun tangan melakukan supervisi dan penindakan langsung.
"Jika Kapolres dan Kasat Reskrim Bangkalan tidak mampu menindak tegas, maka Kapolda Jatim harus segera ambil alih. Ini sudah menjadi sorotan publik secara luas," tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Kini, publik menanti langkah nyata dari Korps Bhayangkara. Apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru alam Bangkalan dibiarkan hancur demi keuntungan segelintir oknum? (Team/Red)
Editor : Redaksi