Korupsi Dana Desa Lahagu

Skandal Dana Desa Lahagu 'Pj Kades "BUKAM"  Lari dari Tanggung Jawab Di Duga Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Milyar

Reporter : Redaksi

Skandal Dana Desa Lahagu 'Pj Kades "BUKAM"  Lari dari Tanggung Jawab Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Milyar

Nias Barat Indonesia,bnewsNasional.id - Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Lahagu, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, diduga bermasalah. Total anggaran yang dikelola Pemerintah Desa Lahagu mencapai Rp 1.340.171.400,00.

Baca juga: Bupati Nias Barat Tinjau Pembangunan SPAM dan Pertanian di Kecamatan Lahomi: 'Perencanaan Harus Matang

Beberapa kegiatan yang dilaporkan telah terealisasi, namun pada kenyataannya belum terlaksana atau belum dibayarkan, antara lain:

1. Dukungan Modal BUMDes sebesar Rp 230.000.000,-
2. Mitigasi stunting melalui PMT bayi sebesar Rp 12.750.000,-
3. Mitigasi stunting melalui PMT kelas ibu hamil sebesar Rp 4.500.000,-
4. ATK Posyandu sebesar Rp 4.170.000,-
5. Peralatan penunjang kegiatan kader kesehatan sebesar Rp 2.158.500,-

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lahagu telah menyurati Pj. Kepala Desa Martinus Lase, AM.Kep., untuk meminta penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Realisasi Kegiatan Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025 serta Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir Tahun Anggaran 2025. Namun, laporan tersebut belum diserahkan.

Camat Mandrehe Utara juga pernah menyurati Pj. Kepala Desa Lahagu untuk menghadiri rapat klarifikasi, namun tidak diindahkan. Masyarakat Desa Lahagu meminta kepada Bupati Nias Barat dan Inspektorat Kabupaten Nias Barat agar melakukan pemeriksaan Audit serta memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: PJ Kades Lahagu Bungkam Soal Dana Desa, AJH  Itu Pembangkangan Hukum

Pasal 34 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Bupati/Walikota. Pasal 35 juga mengatur bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes kepada Bupati/Walikota.

Pasal 20 Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga mengatur bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Bupati/Walikota.

Jika terbukti bersalah, Pj. Kepala Desa Martinus Lase dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500.000.000,00 sesuai dengan Pasal 41 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai Kepala Desa.

Baca juga: Kasus Intimidasi Wartawan Oleh Pj Kades Lahagu, Publik Desak Minta Tindakan Tegas Bupati Nias Barat.

Masyarakat berharap agar Pj. Kepala Desa Lahagu dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Media  telah mencoba menghubungi Pj. Kades Lahagu melalui WhatsApp, namun belum ada tanggapan resmi. Terlihat WhatsApp contreng dua, menunjukkan bahwa pesan telah diterima, namun tidak ada balasan. Ini menunjukkan bahwa Pj. Kades Lahagu belum memberikan klarifikasi atau konfirmasi atas tuduhan tersebut.(TIM BAKET)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru