Bangkalan, bnewsnasional.id — Polemik terkait status hukum Perumahan Aqso di Kota Bangkalan kembali mencuat. Proyek hunian yang berada di bawah pengelolaan PT Sentral Bintang Mulia hingga kini dinilai belum memberikan kejelasan menyeluruh kepada para konsumen mengenai legalitas lahan dan kepemilikan sertifikat.
Sejumlah laporan dugaan penipuan oleh pihak pengembang mulai bermunculan sejak awal 2025 hingga 2026. Beberapa pembeli disebut baru menyadari adanya persoalan hukum pada lahan setelah proses cicilan berjalan, bahkan setelah pembayaran dinyatakan lunas.
Permasalahan utama diduga bersumber dari status tanah yang masih belum tuntas secara administrasi. Lahan disebut masih berkaitan dengan sertifikat induk yang belum dipecah, serta dikaitkan dengan status lama berupa eigendom—hak atas tanah yang berasal dari masa kolonial.
Kuasa hukum pelapor, Imron, menyebut bahwa hingga saat ini belum terlihat progres nyata terkait legalitas maupun perizinan proyek tersebut.
“Belum ada realisasi pekerjaan yang jelas maupun dokumen izin yang dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum kepemilikan,” ujarnya.
Warga Dihantui Ketidakpastian Situasi ini memunculkan keresahan di kalangan penghuni. Beberapa warga telah menempati rumah selama sekitar tiga tahun, namun status kepemilikan mereka masih belum memiliki kepastian hukum.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius di masa mendatang, termasuk kemungkinan sengketa hingga ancaman pengosongan lahan apabila status tanah tidak segera diselesaikan.
Pemerintah Diminta Turun Tangan Pemerintah pusat disebut telah memberikan sinyal akan menelusuri persoalan tanah dengan status lama yang kini telah berdiri bangunan di atasnya. Penanganan kasus ini juga berpotensi melibatkan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pelanggaran dalam proses jual beli.
Di sisi lain, praktisi hukum Bangkalan, Bahtiar Pradinata, menilai bahwa persoalan tersebut perlu ditelusuri secara komprehensif.
Menurutnya, sebagian lahan disebut memiliki ahli waris sah, sementara sebagian lainnya berkaitan dengan kepemilikan institusi keagamaan. Ia juga menegaskan bahwa status eigendom sendiri secara hukum sudah tidak berlaku sejak disahkannya Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
“Apabila tidak ditingkatkan menjadi hak atas tanah sesuai aturan yang berlaku, maka statusnya berpotensi kembali menjadi milik negara,” jelasnya.
Baca juga: APH Bungkam, Tambang Galian C Diduga Ilegal di Socah Bangkalan Bebas Beroperasi
Imbauan untuk Masyarakat Menyikapi kondisi ini, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam membeli properti. Pengecekan menyeluruh terhadap legalitas lahan, status sertifikat, serta rekam jejak pengembang dinilai penting untuk menghindari kerugian di kemudian hari.
Selain itu, konsumen juga disarankan segera melapor kepada pihak berwenang apabila hak kepemilikan tidak kunjung diberikan setelah pelunasan.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi dari pihak pengembang terkait polemik tersebut masih dinantikan publik.(Team/Red)
Editor : Redaksi