Lagi lagi Terima Surat Teguran, Oleh Bupati Nias Barat ,Pemberhentian Kadis Dukcapil Diminta Dibatalkan
Nias Barat ,bnewsNasional.id– Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta agar keputusan pemberhentian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dibatalkan.
Baca juga: Keluhan Warga DPRD Mata Melihat,Bupati Kuping Mendengar.
Surat dari Direktorat Jenderal Dukcapil tersebut menegaskan bahwa pemberhentian pejabat struktural Dukcapil kabupaten/kota tidak sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah. Mekanisme pemberhentian harus melalui usulan gubernur kepada Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam surat itu juga ditegaskan agar pejabat yang telah dibebastugaskan tetap menjalankan tugas sampai adanya keputusan resmi dari Menteri.
Sejak pencopotan jabatan Kepala Dinas Dukcapil tersebut, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kabupaten Nias Barat dilaporkan tidak berjalan sebagaimana biasanya. Hal ini disebabkan kewenangan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berada pada Kepala Dinas Dukcapil sebagai pejabat yang memiliki otorisasi sistem.
Akibatnya, sejumlah dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, dan dokumen administrasi lainnya tidak dapat diproses atau diterbitkan secara normal. Masyarakat yang membutuhkan dokumen untuk berbagai keperluan administratif mengaku mengalami keterlambatan dan ketidakpastian pelayanan.
“Sejak jabatan Kadis dicopot, tanda tangan elektronik tidak bisa digunakan. Otomatis dokumen tidak bisa keluar seperti biasanya,” ujar seorang warga yang sedang mengurus dokumen kependudukan.
Di tengah polemik tersebut, publik juga menyoroti gelombang pemberhentian dan pengunduran diri sejumlah pejabat eselon II dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa kepala dinas disebut-sebut diminta atau didorong untuk mundur dari jabatan mereka.
Meski merasa tidak melakukan pelanggaran, sejumlah pejabat dikabarkan memilih tetap mengedepankan loyalitas sebagai aparatur sipil negara dan menghormati kewenangan kepala daerah.
Dampak lanjutan dari dinamika ini, banyak organisasi perangkat daerah (OPD) kini dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Kondisi tersebut dinilai sebagian kalangan dapat memengaruhi stabilitas birokrasi dan efektivitas pengambilan keputusan strategis di lingkungan pemerintah daerah.
Tepat 20 Februari 2026, genap satu tahun kepemimpinan Eliyunus Waruwu sejak dilantik sebagai Bupati. Momentum satu tahun jabatan tersebut justru diwarnai sorotan terhadap transparansi proses pemeriksaan disiplin ASN yang disebut telah melalui kajian dan rapat hingga larut malam, namun belum dipaparkan secara terbuka kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Nias Barat terkait tindak lanjut atas surat Kemendagri maupun kondisi pelayanan Adminduk pasca pemberhentian Kepala Dinas Dukcapil.(TIM)
Editor : Redaksi