Skandal BUMdes Kades Dahadano Botombawo Terlibat Pengelolaan Asep-Asalan, Masyarakat Minta Pertanggung Jawaban Hukum.
Nias ,bnewsnasional.id- Kades Dahadano Botombawo, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, diduga melanggar aturan pengelolaan BUMDes. Mobil afirmasi bantuan pemerintah untuk BUMDes dikelola tanpa melibatkan pengurus BUMDes yang baru dipilih melalui Musdes.
Menurut informasi dari masyarakat, mobil afirmasi tersebut dikelola langsung oleh Ketua BPD, tanpa melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 87 ayat (3) yang menyatakan bahwa BUMDes dikelola secara profesional dan otonom dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Pasal 88 ayat (1) juga menyatakan bahwa pengurus BUMDes terdiri atas direktur, sekretaris, dan bendahara. Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa Kades atau Ketua BPD harus menjadi pengurus BUMDes. Namun, Kades dan Ketua BPD dapat menjadi anggota BUMDes sebagai perwakilan pemerintah desa atau masyarakat.
Jika Kades atau Ketua BPD yang mengelola BUMDes, maka hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Oleh karena itu, Camat Hiliserangkai telah menyebutkan bahwa Kades Dahadano Botombawo telah melanggar aturan dan ini tidak bisa ditoleransi.
Baca juga: Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias: Sebuah Cita-Cita Luhur yang Belum Terwujud
Dalam klarifikasinya, Kades Dahadano Botombawo menyatakan bahwa BUMDes di desa akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan ada pertemuan pengurus dan pemerintah desa Minggu ini sesuai surat dari Bupati dan Camat Hiliserangkai. Akan segera dibentuk pengurus yang baru dan dilaksanakan secara transparan dan terbuka.
Namun, pertanyaan besar masih ada, apakah pengelolaan mobil afirmasi BUMDes telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Apakah Kades dan Ketua BPD telah menjalankan tugasnya dengan baik"
Jika terbukti melakukan tindak pidana, seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang, Kades dan Ketua BPD dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP, seperti Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan Pasal 415 KUHP (Penyalahgunaan wewenang).
Masyarakat Desa Dahadano Botombawo harus meminta pertanggungjawaban atas pengelolaan BUMDes. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan desa.
Baca juga: Bendum LSM Gmicak Jalan Berlobang di Dahadano Botombawo Sigap UPT Bina Marga Prov Sumut"
Berikut beberapa pasal yang terkait:
- Pasal 87 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 88 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)
- Pasal 415 KUHP (Penyalahgunaan wewenang)
Masyarakat harus terus memantau dan meminta pertanggungjawaban Kepala Desa atas pengelolaan BUMDes di Desa Dahadano Botombawo Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias Diminta Camat Hiliserangkai Harus memantau langsung pengelolaan BUMDes di Desa Dahadano Botombawo.
Kami Minta Bapak Bupati Nias akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran.Kami Masyarakat Desa Dahadano Botombawo menunggu kemampuan Bapak Bupati Nias. Agar Pengelolaan BUMdes didesa Dahadano Botombawo dapat, Transparansi dan akuntabilitas yang harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana desa.(TIM)
Editor : Redaksi