Bangkalan,bnewsnasional.id – Tabir dugaan pungutan liar (pungli) di SMK Permahisa, Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, akhirnya mulai tersibak. Setelah kasus penahanan buku tabungan dan dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) viral di media massa, pihak sekolah mendadak mengembalikan dana bantuan siswa secara utuh.
Pengembalian dilakukan pada 8 Februari 2026, langkah yang dinilai publik bukan sebagai itikad baik, melainkan manuver cepat untuk meredam tekanan dan menghindari proses hukum.
Sebelumnya, pihak sekolah sempat berkelit dengan dalih “kebijakan internal”. Namun alasan tersebut runtuh seketika setelah pemberitaan media membongkar praktik penahanan buku tabungan siswa penerima PIP yang dinilai melanggar aturan dan merugikan siswa kurang mampu.
Sejumlah wali murid mengungkapkan bahwa kebijakan yang sebelumnya terkesan “wajib” itu tiba-tiba dibatalkan setelah menjadi sorotan publik. Dana PIP sebesar Rp1.800.000 kini diterima utuh tanpa potongan, dan buku tabungan yang selama ini “disandera” pihak sekolah akhirnya dikembalikan.
“Setelah ramai diberitakan soal PIP dipotong dan buku tabungan ditahan, barulah pihak sekolah bergerak. Sekarang uang sudah kami terima utuh dan buku tabungan sudah kembali. Ini membuktikan bahwa kebijakan sebelumnya memang tidak benar dan merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegas salah satu wali murid.
Pernyataan ini sekaligus memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut baru dihentikan bukan karena kesadaran, melainkan karena ketakutan akan konsekuensi hukum.
Aktivis pendidikan menilai pengembalian dana tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Perbuatan menahan hak siswa dan menguasai dana bantuan negara tetap masuk kategori perbuatan melawan hukum.
Secara hukum, praktik tersebut dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Jika pelaku berstatus Aparatur Sipil Negara, maka berpotensi dikenakan UU Tipikor Pasal 12 huruf e, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, denda hingga Rp75 juta, serta sanksi administratif berat.
Padahal, aturan resmi dalam Jendela PIP Kemdikbud secara tegas melarang pihak sekolah menahan buku tabungan siswa penerima PIP dengan alasan apa pun. Buku tabungan merupakan hak penuh siswa dan wali murid, bukan aset sekolah.
Fakta bahwa penahanan baru dihentikan setelah kasus ini mencuat ke publik justru memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sadar dan terstruktur.
Baca juga: Skandal PIP Mengguncang SMK Permahisa Glagga, Hak Siswa Miskin Diduga Dipotong dan Ditahan
Kasus ini menempatkan jabatan Kepala Sekolah SMK Permahisa dalam sorotan serius. Dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menguasai dana bantuan sosial negara berpotensi berujung pada pencopotan jabatan hingga pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Kini, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Bangkalan segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Pengembalian dana PIP dinilai hanya puncak gunung es dari dugaan carut-marut tata kelola keuangan di sekolah tersebut.
Publik menegaskan, bila kasus ini berhenti hanya pada pengembalian uang tanpa proses hukum, maka keadilan patut dipertanyakan—dan hukum dikhawatirkan kembali tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.(Team/Red)
Editor : Redaksi