Surabaya, bnewsnasional.id – Jajaran Polsek Semampir bergerak cepat mengamankan seorang pelaku pencurian meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang selama ini meresahkan warga. Pelaku diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat di wilayah hukum Polsek Semampir, Senin (22/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencurian Bersenjata di Minimarket Lintas Provinsi
Saat diinterogasi langsung oleh Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, S.H., pelaku semula mengaku hanya melakukan aksinya di empat lokasi berbeda. Namun setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian di lima lokasi yang tersebar di wilayah Surabaya Utara.
Pelaku mengungkapkan bahwa aksi pencurian meteran PDAM tersebut dilakukan pada waktu yang tidak menentu, baik pada siang maupun malam hari. Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan warga maupun petugas keamanan. Dengan memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi, pelaku dapat dengan mudah menjalankan aksinya tanpa membutuhkan waktu lama.
Dalam menjalankan perbuatannya, pelaku hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk melepas satu unit meteran PDAM. Pelaku menggunakan sejumlah alat sederhana seperti tang, obeng, kunci pas, dan kunci inggris. Kecepatan dan modus operandi inilah yang membuat aksi pencurian tersebut kerap luput dari pengawasan warga sekitar.
Setiap meteran PDAM hasil curian kemudian dijual oleh pelaku dengan harga Rp50.000 per unit. Uang hasil penjualan Rp50.000 per unit. Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari, termasuk untuk membeli pampers anaknya.
Baca juga: Wakil Ketua Pemuda Indonesia Surabaya Soroti Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom
Meski demikian, alasan ekonomi tersebut tidak menghapus unsur pidana atas perbuatannya.
Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Semampir. la menyatakan bahwa setiap bentuk tindak kriminal akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pelaku kami amankan berikut barang bukti dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus.
Baca juga: Pencurian Tabung Gas LPG di Bondowoso, Pelaku Ditangkap Korban
Kami juga akan menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain serta pihak yang menampung barang hasil curian tersebut,"tegas AKP Herry Iswanto, S.H.,
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar, guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.( Red)
Editor : Redaksi