Beasiswa ke dokteran

Penghentian Beasiswa Profesi Kedokteran Dinilai Lemah Secara Logika dan Administrasi

Reporter : Redaksi

Nias Barat, bnewsnasional.id -Penghentian Beasiswa Profesi Kedokteran Dinilai Lemah Secara Logika dan Administrasi

Keputusan Pemerintah Kabupaten Nias Barat menghentikan beasiswa profesi kedokteran untuk mahasiswa Universitas Nommensen kembali menuai sorotan. Alih-alih memperbaiki manajemen beasiswa, langkah Pemkab justru dinilai sebagai bentuk kelemahan berpikir, pengambilan kebijakan yang tidak matang, serta keputusan yang dapat “membunuh akal sehat publik”.

Baca juga: Bupati Nias Barat Tinjau Pembangunan SPAM dan Pertanian di Kecamatan Lahomi: 'Perencanaan Harus Matang

Mengatasnamakan Regulasi, Mengorbankan Mahasiswa

Pemkab beralasan bahwa program beasiswa profesi kedokteran tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, argumen tersebut dinilai janggal karena: Program ini sudah berjalan selama bertahun-tahun, dan Pemkab sendiri yang membuat regulasi dasarnya. Jika ada kelemahan regulasi, seharusnya diperbaiki, bukan memutus program secara sepihak.

Mahasiswa koas merupakan kelanjutan wajib dari pendidikan kedokteran, bukan “jenjang baru” yang terpisah. Mengklaim bahwa profesi kedokteran tidak termasuk pendidikan adalah bentuk kekeliruan konsep yang mendasar.

Pemerintah daerah daerah lain di Indonesia tetap membiayai profesi kedokteran dengan menyesuaikan regulasi daerah mereka bukan menghentikan programnya. Keputusan ini memperlihatkan bahwa Pemkab lalai membaca konteks pendidikan dokter, yang terdiri dari S1 Kedokteran + Profesi Dokter (KOAS) sebagai satu kesatuan.

Hipotesis Kerugian Negara yang Tidak Kuat

Pemkab berdalih penghentian ini dilakukan untuk “mencegah kerugian negara”. Namun logika ini justru menunjukkan inkonsistensi: Tidak ada temuan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara dari program sebelumnya.

Pembayaran “retroaktif” yang dituduhkan justru terjadi karena Pemkab terlambat menetapkan SK, sehingga mahasiswa harus membayar terlebih dulu. Kesalahan administratif ini tidak bisa dibebankan kepada mahasiswa.

Pemkab gagal membedakan antara ketidakteraturan administratif versus tindak merugikan negara. Dengan demikian, alasan “potensi kerugian negara” hanya menjadi tameng untuk menutupi kelemahan tata kelola internal.

Baca juga: PJ Kades Lahagu Bungkam Soal Dana Desa, AJH  Itu Pembangkangan Hukum

Keputusan yang Tidak Berorientasi Masa Depan

Di tengah krisis dokter di daerah, tindakan Pemkab ini menunjukkan ketidakmampuan membaca kebutuhan jangka panjang:

Nias Barat butuh dokter.

Program beasiswa yang sudah berjalan sejak masa sebelumnya justru mampu mencetak SDM  untuk pelayanan kesehatan daerah. Dengan memutus pembiayaan profesi, Pemkab menghambat proses lahirnya dokter-dokter baru yang dibutuhkan masyarakat.

Keputusan ini memperlihatkan pola pikir yang reaktif, bukan strategis. Tidak ada analisis dampak, tidak ada perhitungan kebutuhan tenaga kesehatan masa depan, dan tidak ada rencana tindak lanjut. Mereka adalah investasi SDM yang disiapkan untuk kembali mengabdi di Nias Barat.

Baca juga: Kasus Intimidasi Wartawan Oleh Pj Kades Lahagu, Publik Desak Minta Tindakan Tegas Bupati Nias Barat.

Dampaknya fatal: Pemkab menyelamatkan regulasi di atas kertas, tetapi mengorbankan masa depan anak-anak daerah.

Kebijakan yang Menunjukkan Kelemahan Kepemimpinan

Daripada memperbaiki regulasi dan menyesuaikan dengan kebutuhan agar payung hukumnya kuat, Pemkab memilih menghentikan program yang bernilai strategis bagi daerah. Ini memperlihatkan: Lemahnya analisis kebijakan. Lemahnya keberpihakan kepada masyarakat. Lemahnya komitmen terhadap pembangunan SDM. Lemahnya kesadaran bahwa profesi kedokteran merupakan satu kesatuan pendidikan.

Keputusan ini bukan hanya tidak bijak tetapi juga tidak cerdas, tidak visioner, dan merugikan masa depan kesehatan Nias Barat

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru