TTP

Nutrisi  TPP ASN Nias Barat  Belum Dibayar pemerintah Mandul Muncul histeri  Pejabat Saling Diam.

Reporter : Redaksi

Nutrisi  TPP ASN Nias Barat  Belum Dibayar pemerintah Mandul Muncul histeri  Pejabat Saling Diam.

Nias Barat , bnewsnasional.id -Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Kabupaten Nias Barat telah tertunda hingga 12 bulan pemerintah mandul. Namun hingga kini, Pemerintah Kabupaten belum juga tidak mampu memberikan kepastian. Yang muncul justru beragam kejanggalan di tengah tengah publik, mulai dari instruksi percepatan pengumpulan berkas, hingga diamnya para pejabat kunci terkait alasan mengapa Peraturan Bupati (Perbup) TPP belum juga terbit.

Baca juga: SPK PPPK Nias Barat Mengambang, Kepala BKPSDM: Yang Penting Gaji Dibayar

Dalam surat edaran internal, Bupati dan Wakil Bupati meminta seluruh OPD untuk mempercepat kelengkapan dokumen TPP, mulai dari rekap daftar hadir, Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas, laporan harian kinerja per bulan yang dikelompokkan per triwulan rangkap tiga, hingga pengisian komponen perhitungan TPP. Dokumen ini diperintahkan segera disampaikan ke BKPSDM.

Namun di lapangan, dasar hukum pencairan justru belum ada. Saat dikonfirmasi Rabu sore, 10 Desember 2025, Kabag Organisasi Setda Nias Barat, Oktorianto Elisman Gulo, mengakui bahwa Perbup TPP hingga saat ini belum terbit. Oktorianto, yang baru menjabat sejak Oktober, tidak bersedia menanggapi penyebab keterlambatan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa persetujuan Gubernur Sumatera Utara atas rancangan Perbup sudah terbit lebih dahulu, dan hasil evaluasi Kemendagri juga telah selesai.

Baca juga: Plt Kadis Putr Kab.Nias Barat Pantau Pembangunan Di Sianaa Mandrehe.

Keterangan serupa datang dari Kepala BPKPD, Ignatius, yang menegaskan bahwa pihaknya belum menerima Perbup sebagai dasar pembayaran. Tanpa regulasi tersebut, pencairan TPP tidak dapat dilakukan meski OPD sudah didorong mempercepat berkas.
Upaya klarifikasi ke Kabag Hukum Setda Nias Barat, Hedwing Sumitro Gulo, juga tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak merespons saat dihubungi. Padahal, Bagian Hukum merupakan unsur vital dalam proses finalisasi dan pengundangan Perbup tentang Kabupsten/Kota.

Situasi ini memperlihatkan adanya ketidaksinkron serius di internal Pemerintah Kabupaten  Nias Barat. OPD dikejar untuk mempercepat administrasi, tetapi regulasi utama yang menjadi dasar pencairan justru belum diselesaikan. Sementara itu, ASN harus menunggu tanpa kejelasan selama setahun penuh.

Baca juga: Penghentian Beasiswa Profesi Kedokteran Dinilai Lemah Secara Logika dan Administrasi

Perlu kita ketahui bahwa efesiensi anggaran bukan pemotangan anggaran uang trasferan pusat tetapi efesiensi yang di maksud adalah mengalihkan anggaran  pengguna'annya setelah melakukan menyelarasan anggaran dan PAPBD namun hingga kini akhir bulan sangat menjekal dan di anggap hal wajar kalau di sebut pemerintah mandul artinya ketidak mampuan mengelola,
Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal:
Jika persetujuan Gubernur sudah ada dan evaluasi Kemendagri sudah tuntas, lalu apa yang sebenarnya menghambat terbitnya Perbup TPP?
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Nias Barat belum memberikan penjelasan resmi.

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru