Pengungkapan Pabrik Rumahan Minyak Goreng di Pamekasan, Oknum Polisi Diduga Terlibat

Reporter : Redaksi

Pamekasan, bnewsnasional.id - Sebuah industri rumahan di Pamekasan, yang diduga memproduksi dan mengemas ulang minyak goreng bersubsidi palsu, kembali terungkap. Pengungkapan lokasi ilegal di Desa Groom, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, menyusul praktik pengemasan minyak goreng tanpa Izin Edar resmi.

Kasus ini segera menarik perhatian pihak berwenang, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Instansi-instansi tersebut berkomitmen menindak tegas praktik ilegal yang merugikan konsumen dan merugikan keuangan negara.

Baca juga: Digerebek Saat Transaksi, Dua Pria Bangkalan Tak Berkutik di Tangan Satresnarkoba Polres Bangkalan

Pemilik usaha, berinisial AH, menjelaskan modus operandi yang mereka gunakan kepada awak media. Mereka diduga mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam botol plastik bekas, terutama botol air mineral berukuran 800 ml, 600 ml, dan 18.000 ml.

AH secara eksplisit mengakui praktik ini. "Di sini hanya memakai botol Aqua bekas isi 800 ml dan 600 ml dan 18.000 ml," tegas AH.

Sebagai pelanggaran berat penggunaan botol bekas serta proses pengemasan yang tidak higienis menimbulkan potensi bahaya serius bagi kesehatan masyarakat.

Dalam keterangannya, AH juga melontarkan dugaan serius mengenai adanya keterlibatan aparat penegak hukum yang memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.

"Diduga salah satu oknum Polsek Proppo inisial NN yang sering datang ke sini, Pak," tegas AH.

Dugaan jaringan pasokan gelap ini diperkuat oleh narasumber terpercaya. Sumber tersebut menjelaskan bahwa pasokan minyak curah, yang diangkut menggunakan truk tangki besar berwarna putih-hitam, dikirim langsung ke kediaman owner AH di Desa Groom, Kecamatan Proppo, pada tengah malam.

"Yang datang truk tangki warna putih hitam. Biasanya kalau datang secara sembunyi-sembunyi di waktu dini hari, pukul 00.00 hingga 02.00 WIB," ungkap narasumber.

Baca juga: Viral! Video Dua Anggota DPRD Bangkalan dari Fraksi Gerindra Diduga Pesta Miras di Diskotik

Industri rumahan ini dipastikan beroperasi tanpa Izin Edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), serta tidak memenuhi syarat wajib sebagai pengemas ulang minyak goreng sesuai regulasi pemerintah.

Oleh karena itu, para pelaku dijerat dengan undang-undang terkait Perlindungan Konsumen dan Merek Dagang. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media segera mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Proppo untuk meminta konfirmasi dan berkoordinasi. Setelah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Proppo, Jumali, dimintai keterangan.

"Oh ya saya sempat dengar keluhan dari salah satu warga informasi tersebut," tegas Jumali.

Setelah mendengar penjelasan lengkap dari awak media, anggota Reskrim Polsek tersebut mengarahkan agar penanganan kasus ini diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Pamekasan.

Baca juga: Aliansi Madura Indonesia Bongkar Dugaan Mafia Uji KIR, Laporkan Dishub Kota Blitar dan Dishub Kabupaten Malang ke Kejati

 

"Langsung ke Polres saja, Mas, ke Kanit Tipiter," tutup Jumali.

 

Bersambung........

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru