Bangkalan, bnewsnasional.id - Setelah melalui proses panjang dan penuh tekanan, pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Bangkalan akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Bangkalan di wilayah Grati, Pasuruan, pada Selasa malam (02/12/2025).
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa proses pengejaran sempat menemui kendala lantaran pelaku beberapa kali berusaha kabur.
Baca juga: Laporan Dugaan Penipuan di Depok Diduga Belum Ditindaklanjuti, Pelapor Pertanyakan Kinerja Polres
"Upaya penangkapan sebenarnya sudah dilakukan sejak dua bulan sebelumnya. Namun saat itu pelaku berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan kabur," ujarnya, Rabu (03/12/2025).
Meski sempat lolos, tim Satreskrim tidak menghentikan pengejaran. Hasil kerja keras tersebut akhirnya membuahkan hasil ketika pelaku RM berhasil diamankan tanpa perlawanan di Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kota Pasuruan.
"Alhamdulillah, tadi malam kami berhasil menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah dalam proses pemeriksaan dan ditahan di Polres Bangkalan," tambahnya.
Baca juga: Digerebek Saat Transaksi, Dua Pria Bangkalan Tak Berkutik di Tangan Satresnarkoba Polres Bangkalan
Dari pemeriksaan awal, polisi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
"RM akan dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara," tegas AKP Hafid.
Baca juga: Viral! Video Dua Anggota DPRD Bangkalan dari Fraksi Gerindra Diduga Pesta Miras di Diskotik
Kabar penangkapan ini membawa kelegaan mendalam bagi keluarga korban yang selama ini terus menuntut keadilan. Ayah korban, Latif, menyampaikan rasa syukurnya atas perkembangan kasus ini. Dengan suara penuh haru, Latif mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu memperjuangkan kasus tersebut hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Terima kasih kepada Media Pojok Nasional dan bnewsnasional.id yang sudah membantu memviralkan kasus anak saya. Berkat pemberitaan dan dukungan publik, proses ini bergerak lebih cepat," ungkapnya. Tidak hanya kepada media, Latif juga mengapresiasi langkah cepat Polres Bangkalan yang akhirnya berhasil meringkus pelaku setelah sempat buron.
Editor : Redaksi