LSM Lempar Desak Pengadilan Negeri Bangkalan Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah Di Bangkalan

Reporter : Redaksi

Bangkalan || bnewsnasional.id Madura Jawa Timur, LSM Lempar Desak Aksi Demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Bangkalan. LSM Lempar kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan, dengan mengorasikan bentuk kekecewaannya atas tindakan pengadilan Negeri Bangkalan yang dinilai tidak professional, tidak jujur, serta dianggap telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Aksi Demontrasi yang dilakukan dengan menggerakkan puluhan massa ini menuntut kepastian hukum kepada pihak Pengadilan Negeri Bangkalan terkait sejumlah kasus penipuan mafia tanah yang dilakukan oleh Bapak Mohammad Zaini yang di bantu oleh salah satu Oknum Notaris handal yang ada di Bangkalan.

Baca juga: Jaringan Kawal MBG Bangkalan Tinjau SPPG Mlajah 04, Layanan Bumil hingga Balita Tetap Berjalan

Salah satu Anggota LSM Lempar, Farhan Saros Mengatakan mengecam keras Pengadilan Negeri Bangkalan guna menyuarakan dengan lantang tentang buruknya kinerja Pengadilan Negeri Bangkalan yang di anggap telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku,

Kami Dari LSM Lempar minta tindak tegas kepada pihak Notaris bejat yang telah membantu mengeluarkan Akte Notaris, kemudian untuk Bapak Mohammad Zaini yang telah melakukan penipuan kepada 5 PT Dengan total jumlah kerugian 8,9 Milliar, serta melakukan penipuan Cek kosong dan kadaluwarsa sebesar 300JT yang diberikan kepada Bapak zainuri, dan cek kosong kadaluwarsa sebesar 750jt yang diberikan kepada Bapak Zaiful Imron Mustofa,” Ungkap Farhan Anggota LSM Lempar saat melakukan orasi didepan Pengadilan Negeri Bangkalan.

Baca juga: Jaringan Kawal MBG Bangkalan Sambangi Dapur SPPG Polres Mlajah 03, Siap Perkuat Fungsi Kontrol Program Gizi

Dalam Kesempatan ini Ketua Korlap LSM Lempar, Farhan Saros menekankan bahwa tindakan penipuan yang seperti ini hanya akan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap Pengadilan Negeri Bangkalan produk hukum, gagal selain itu juga dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris Seharusnya menjaga amanah, marwah independensi, serta keabsahan produk hukum yang berada.

Selain itu koordinator Aksi LSM Lempar MK, akan terus mengawal kasus ini hingga tercipta kepastian hukum yang jelas, bahwa Majelis Hakim Agung bertindak tegas terhadap Notaris yang sudah melanggar ketentuan, agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Mathur Husairi Deklarasikan Jaringan Kawal MBG Bangkalan, Siap Jadi Kontrol Sosial Program Presiden

Serta khususnya Pengadilan Negeri Bangkalan diwajibkan jangan sampai mau menerima suap menyuap untuk menutup kasus apapun, Harus bertindak tegas sesuai norma hukum yang berlaku, yakni berperilaku dengan seadil adilnya dan sejujur jujurnya, Itulah yang semua masyarakat inginkan dari Pengadilan Negeri Bangkalan Ujanya Senin (15/09/2025).(Red/Team)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru