Sampang l bnewsnasional.id - Kasus bisnis rokok ilegal yang diduga melibatkan oknum anggota Polres Sampang, Aipda H, memasuki babak baru. Setelah ribuan batang rokok ilegal yang diduga miliknya ditangkap, kasus ini akhirnya disidangkan.
Dalam persidangan, pengemudi dan kernet truk ditetapkan sebagai terdakwa. Sementara itu, Aipda H, oknum anggota Polsek Robatal, hadir sebagai saksi. Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Baca juga: Sengketa Transaksi Batik Berujung Dugaan Intimidasi di Burneh, Kedua Pihak Saling Klaim
Kehadirannya sebagai saksi dibutuhkan untuk mengungkap seluk-beluk ribuan batang rokok ilegal yang pengirimannya berhasil dihentikan oleh Bea Cukai Jawa Tengah di sekitar pintu tol Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Setor Rp20 Juta Diduga Jadi Syarat Bebas, Praktik Transaksional Rehabilitasi di Polda Jatim Mencuat
Sebelumnya, pengemudi dan kernet truk telah memberikan pengakuan bahwa ribuan batang rokok ilegal tersebut memiliki kaitan dengan Aipda H. Rokok-rokok ini rencananya akan diedarkan di beberapa kota di wilayah Jawa Tengah.
Baca juga: Oknum TNI Berinisial ‘AGR’ Diduga Jadi Beking Peredaran Obat Terlarang di Sumbersari Jember
Informasi dalam dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri tersebut juga menyebutkan, "diminta bantuan saudara orang yang namanya tersebut dibawah ini disampaikan surat panggilan sebagaimana terlampir," untuk keperluan persidangan atas nama terdakwa Iskandar Zulkarnain bin Hazbul Bahar dan Abdul Maliq Firdaus Bin alm Sarihan.(Team/Red)
Editor : Redaksi