Polres Nganjuk Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Ngronggot

bnewsnasional.id

Nganjuk l bnewsnasional.id - Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di rumah Anik Agustina, Dusun Tempel, Desa Ngronggot, pada Rabu (26/2/2025) malam. 

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Ngronggot pada Kamis (27/2/2025) pagi, sebelum akhirnya petugas berhasil menangkap para pelaku.

Baca juga: Buntut Pengeroyokan di Karnaval Sound Horeg, Polsek Jabung Panggil Kades Sidorejo

"Kami berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian leher dan wajah. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres.

Baca juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan Pasal 170 KUHP: Polsek Lowokwaru Kirim SPDP ke Kejaksaan, Status Penahanan Terlapor Dipertanya

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H. menjelaskan, kejadian bermula saat korban, MS (43), didatangi para pelaku di rumah saksi. 

"Korban dicekik dan dipukul oleh tersangka MS (39), sementara tersangka AF (25) juga ikut memukul korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka dan telah menjalani visum," jelasnya.

Baca juga: Warga Dihajar Debt Collector di Depan Mata Anggota Polsek Sukodono, Korban Mengaku Laporannya Ditolak Polres

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penyidik masih mendalami motif di balik kejadian ini.(acha)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru