Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Pil LL di Kertosono

Reporter : Redaksi

Nganjuk l bnewsnasional.id - Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan seorang pengedar narkotika jenis Okerbaya di parkiran Indomaret, Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, pada Jumat (24/1/2025) pukul 11.00 WIB, Sabtu (25/1/2025).

Dalam operasi Satresnarkoba Polres Nganjuk ini, tersangka berinisial RF (27), warga Desa Kepuh, diamankan dengan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Satlantas Polres Nganjuk Lewat Program “Polantas Menyapa” Beri Edukasi Langkah Mudah Ujian Praktik SIM di Satpas

“Kami mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 2 butir Pil LL, 1 plastik klip berisi 50 butir Pil LL, serta barang lain seperti sepeda motor dan handphone. Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya,” ungkap AKBP Siswantoro.

Baca juga: Polres Nganjuk Dorong Ketahanan Pangan Lewat Program “Desa Tangguh Pangan”

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa barang bukti lainnya berupa 3 plastik berisi masing-masing 100 butir Pil LL kami temukan di rumah tersangka.

Tersangka RF dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Bakti Kesehatan Polres Nganjuk Wujud Kepedulian Polri terhadap Petani dan Masyarakat

"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar lainnya," pungkas IPTU Sugiarto.(acha)

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru