Surabaya, Beritanewsnasional.com - Polsek Mulyorejo melaksanakan confrensi pres reales terkait hasil kasus tindak pidana kejahatan curanmor R2, Kali ini terjadi pada seorang konsumen Toko Batik Java di Jalan Ir. Soekarno No. 111 Mulyorejo Surabaya, pada Minggu ( 7/1/24 ) sekira pukul 22.05 Wib.

Baca Juga: Kepergok dan Ditabrak Warga, Maling Motor di Desa Kesek Babak Belur Diamuk Massa
Awal mula korban hendak ke Toko Batik Java dan memarkirkan sepeda motornya, pada saat didalam toko korban ingat bahwa kunci kontaknya ketinggalan di motornya.
Ketika hendak mengambil kunci kontak motornya, Korban melihat seseorang hendak membawa kabur motor Yamaha Mio Soul-nya. Seketika itu korban langsung berteriak Maling.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Rianto mengatakan pada saat Korban mengetahui motornya dibawa kabur Pelaku, Korban reflex berteriak Maling.
"Pada saat itu Anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo pada saat sedang melaksanakan patroli rutin di daerah tersebut melihat dan mendengar ada seseorang yang berteriak ada maling,
Baca Juga: Dugaan Hakim Tertidur Saat Sidang di PN Surabaya, AMI Soroti Integritas Peradilan
lalu dengan sigap anggota langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku JF beserta barang buktinya. ujar Kapolsek Jum’at (9/2/24).
Selanjutnya Pelaku beserta barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna silver hitam
NoPol W-2959-SQ dan 1 buah anak mata kunci yang diruncingkan digiring ke Polsek Mulyorejo.
Atas perbuatannya Pelaku ditahan di Mapolsek dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Bakal Demo DPRD Surabaya Besok, Ungkap Dugaan Pungli Oknum Dewan di BUMD
(Red)
Editor : Redaksi