Polsek Tumpang Melepaskan Tersangka pengguna Narkoba Pil Koplo

avatar Redaksi

Malang - (Berita News Nasional) - Kinerja Polsek Tumpang jajaran Polres Malang Kabupaten perlu dipertanyakan dalam melayani masyarakat dan ketegasan hukum yang saat ini jadi perbincangan luas, sebelumnya sempat menghebohkan institusi polri terkait rentetan masalah yang tak kunjung selesai.

Waktu itu, pihak Polsek Tumpang yang dikomandani AKP. Bagus Wijanarko,SH melakukan penangkapan sekira 1 bulan lebih terhadap terduga tersangka yang menggunakan Narkoba jenis psikotropika di wilayah Kecamatan Tumpang Malang Polres Malang Kabupaten.

Menurut kabar yang masuk ke tim media ini, terduga yang ditangkap ada satu orang, tapi sudah dibebaskan setelah digebukin dengan mahar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dan penebusan sepeda motornya Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah).

Tersangka yang berinisial B tertangkap di Bonsari Tumpang perkiraan 1 bulan lebih yang lalu dengan barang bukti 8 butir (1 tik) dan sempat di amankan satu hari satu malam.

"Iya mas saya ketangkap di Bonsari dengan barang bukti 8 butir (1 tik) dan di bawa ke polsek dan tahan satu hari satu malam saya dibebaskan setelah membayar tebusan saya Rp. 15.000.000 dan sepeda motor saya Rp.2.000.000, dan saya membayar ke Bapak berinisial T ”.Tutur tersangka B

Saat dikonfirmasi dengan anggota Polsek Tumpang Kanit Winanto terkait kebenaran kabar pelepasan tersangka yang sudah ditangkap namun di bebaskan dengan iming iming mahar yang fantastis.

"Tidak ada mas, ini cuma ada kasus terahir itupun masih di dalam proses, apalagi Bapak berinisial T itu dia masih polos tidak mungkin dengan harga segitu".Ujar Kanit Winanto.

Adapun salah satu anggota Reskrim Didit menjelaskan "Tidak mas dengan nominal segitu, kalau satara polsek mainnya 2juta sampai 3juta".Ungkap Didit

Hingga berita ini di tayangkan kami selaku awakmedia masih mencoba berkordinasi kepada pihak pihak terkait di Polsek Tumpang maupun ke Polres Malang Kepanjen.

(Red)

Berita Terbaru