Polisi Ungkap Keterlibatan Lima Pelaku dalam Kasus Penculikan dan Kekerasan di Malang

avatar Redaksi

MALANG |beritanewsnasional.com – Polres Malang berhasil mengungkap misteri di balik kematian seorang pria paruh baya bernama Gofur di Kabupaten Malang. Pria tersebut ditemukan tewas gantung diri di rumahnya yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada 16 November 2023.

Awalnya, penemuan Gofur yang meninggal dunia dengan cara tragis tersebut menarik perhatian polisi setelah sejumlah tanda kekerasan ditemukan pada tubuh korban saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa sejumlah saksi diperiksa dalam rangka penyelidikan kasus ini.

“Pasca-pemeriksaan terhadap 17 saksi, polisi menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” kata Wakapolres.

Selanjutnya, melalui serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil mengungkap fakta bahwa Gofur menjadi korban penculikan dan kekerasan sebelum akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Kelima pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kejam tersebut berhasil diamankan.

Pelaku yang ditangkap oleh polisi adalah KS (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, SB (39) warga Desa Pandanrejo Kecamatan Wagir, RM (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan, MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan RS (45) warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan kronologi peristiwa yang dimulai pada Rabu, 15 November, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban dijemput dari rumahnya dan dipaksa menuju rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung, Kecamatan Turen. Para pelaku mengklaim bahwa korban terlibat dalam masalah asusila dengan teman perempuan salah satu pelaku.

Di rumah tersebut, korban mengalami serangkaian penganiayaan berupa pemukulan yang berulang pada bagian perut hingga wajah. Selain itu, para pelaku juga menuntut uang tebusan sebesar Rp 30 juta kepada korban untuk menyelesaikan tuduhan asusila.

“Tersangka meminta tebusan sejumlah Rp 30 juta rupiah, dan korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga, namun keluarga tidak bisa menyanggupinya,” ungkap Wakapolres.

Keesokan harinya, pada Kamis, 16 November, korban yang merasa frustasi memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kamar mandi rumahnya. Motif dari para pelaku ternyata adalah ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomis dari perbuatan keji terhadap korban.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para pelaku adalah pidana penjara maksimal 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun. (Red)

Berita Terbaru